Heboh Bustami Zainudin DPD RI Aktif Diduga Langgar Aturan dengan Masiv Sosialisasikan Partai Solidaritas Indonesia Namun Bawaslu Lampung Berkilah Bukan Ranahnya

Nasional53 Views

Sumberpintar.com Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung, Bustami Zainudin patut diduga kangkangi aturan lembaganya.

 

Bustami belakangan diduga ingkari syarat dan ketentuan dirinya sebagai anggota DPD RI.

 

Sebagai anggota DPD RI merupakan masyarakat independen yang tidak terikat partai politik alias non partisan.

 

Dugaan pengangkangan aturan ini, belakangan Bustami sangat dekat dengan partai yang dipimpin anak presiden ke-7 Jokowi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Bustami hari-hari belakangan selalu menggunakan atribut PSI, berkunjung ke kegiatan PSI dan pengakuan yang di pelbagai portal media sosial, bahwa dirinya sebagai kader PSI.

 

Bustami diduga melakukan tindakan hukum yang bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2011, tentang partai politik, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Akibat dari pengangkangan dimaksud, Bustami yang mantan Bupati Way Kanan ini, diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) pasal 8 (1) dan pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

 

Hal ini disampaikan komisioner sekber tiga konstituen Dewan Pers, Ahmad Novriwan. Ketua JMSI Lampung itu menegaskan, “sikap tidak jelasnya politik Bustami sangat tidak sejalan dengan semangat pemberantasan Korupsi, Selasa (09/06/2026).

 

Akibatnya, Bustami Zainudin juga diduga menginjak-injak Intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

 

Hal senada dikatakan Doni Irawan, Ketua SMSI Lampung, Bustami sudah tidak menghormati pranata hukum di indonesia. ditambahkan Doni, sebagai seorang yang berlatar sarjana pendidikan, Bustami harus mengedepankan etika dan moral dalam bertindak, “ungkapnya.

 

Nyata-nyata keanggotaan DPD RI itu non partisan, ternyata belakangan malah bermesra-mesraan di PSI dan terang-terangan menyebut dirinya sebagai kader.

 

Menurut Doni, sikap kritis yang dikeluarkan sekber tiga konstituen dewan pers merupakan ajakan agar semua masyarakat indonesia tak terkecuali pejabat dapat berlaku dan bertindak sesuai aturan.

 

Dikatakan pemilik media saibumi.com ini, daya kritis ini muncul dikarenakan pemangku masalah KPU Provinsi Lampung mengambil sikap pasif, ” katanya.

 

Seharusnya KPU Provinsi Lampung pro aktif melihat gejala tidak sehat seperti ini. jangan malah mendiamkan atau pembiaran sebuah kesalahan sementra Bustami Zainudin mempertontonkan sikap arogan dengan beraninya melawan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Sementara itu, Ketua AMSI Lampung Hendri Setiadi menduga, Bustami memiliki agenda lain-agenda 2029. Namun tak elok juga jika serampangan dalam berpolitik.

 

Sekber menyikapi persoalan ini merupakan tanggung jawab moral terhadap jalannya aturan hukum di negeri ini.

 

Sekber mengajak agar semua pihak tak terkecuali bustami menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat (1). di mana masyarakat (sekber-red) membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dikatakan Hendri, Bustami sama sekali alpa terhadap dirinya dan tidak menghormati Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota.

 

Oleh karena itu, imbuh Hendri, sekber tiga konstituen Dewan Pers melalui KPU provinsi Lampung segera proses Bustami Zainudin sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hendri mensyaratkan, agar tidak terjadi pengangkangan, pelecehan terhadap aturan dan perundang-undangan.

 

Hendri meminta Bustami untuk memilih, DPD RI atau PSI, tujuannya guna menghormati pranata hukum di tanah air, “pintanya.

 

Sekedar untuk diketahui, sekber tiga konstituen dewan pers merupakan koalisi tiga organisasi pemilik media di Lampung yang terdiri dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) , Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

 

Koalisi ini telah melayangkan surat klarifikasi baik ke KPU Lampung, Bawaslu Lampung dan Bustami Zainudin.

 

Saat dikonfirmasi terhadap salah satu Kader PSI yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kalau Bustami bukan DPR RI saat pencalonan 2024 dari PSI, dia mengatakan waduh, ” ujar Kader PSI tersebut melalui whattsapp.

 

Ditambahkan dari Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menjawab bukan ranah Bawaslu untuk menentukan ini Pelanggaran atau bukan, karena Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketika tahapan Pemilu berlangsung,”tegasnya melalui whattassp.

 

Namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh konfirmasi langsung oleh Bustami Zainudin tentang masalah ini, media sumberpintar  telah berusaha menghubunginya, namun enggan dijawab odijawa. (Team).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *