Kejaksaan Tinggi Lampung Tetapkan dan Tahan Lima Tersangka Korupsi DAK Sistem Penyediaan Air Minum

Nasional16 Views

Lampung, Sumberpintar.com– Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap lima orang dalam korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran tahun Anggaran 2022.

Kelima tersangka yakni mantan Bupati Pesawaran (DR), Kadis PUPR Zainal Fikri, tiga rekanan yakni Syahril, Adal dan Saril. Para tersangka, langsung dikirim ke Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan,” Ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konpres, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Menurut Armen, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka Tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya terhadap lima orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Armen menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan 10 Miliar Rupiah.

Atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar 8,2 Miliar Rupiah.

Faktanya pelaksanaan tersebut, bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran.

Ketika dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru, sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.

Kondisi tersebut telah mengakibatkan, indikasi kerugian keuangan negara, karena tujuan diberikan DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai.

Adapun pasal yang disangkakan adalah : Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *