Masjid Raya Al-Bakrie Ikon Keagamaan Bumi Ruwa Jurai, Justru Sopir Wisata Religi Keluhkan Dugaan Tarif Pungli Parkir 

Uncategorized173 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com–Masjid Raya Al-Bakrie sangat familiar sebagai icon baru keagamaan di Bumi Ruwa Jurai dengan lokasi Jl. Jend. Sudirman No.59, Enggal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35127.

Masjid Raya Al-Bakrie Lampung diresmikan dan dibuka untuk umum, Jum’at 12 September 2025.

Masjid megah yang berdiri di atas lahan seluas 12.000 meter persegi pengelolaan diserahkan Pemerintah Provinsi Lampung ini diresmikan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.

Acara peresmian turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Gubernur Lampung, Wakil Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung.

Kehadiran mereka mencerminkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap keberadaan masjid yang diproyeksikan menjadi ikon keagamaan baru di Bumi Ruwa Jurai.

Dilansir web BPKAD provinsi Lampung, dalam sambutannya, Menteri Agama RI menekankan pentingnya masjid bukan hanya sebagai tempat shalat berjamaah, melainkan juga sebagai pusat peradaban yang mampu membangun karakter umat dan mempererat persatuan.

Mirisnya terkadang tempat ibadah dijadikan oleh oknum mencari keuntungan pribadi sehingga tidak masuk Pendapatan Asli Daerah, sehingga bisa dikatakan Pungli.

Praktik diduga Pungli/parkir liar kembali marak sehingga dapat mencoreng kenyamanan para sopir, pengunjung dan rombongan wisata religi yang datang ke kawasan ikon Masjid Raya Al Bakrie, Bandar Lampung.

Dilansir dari media penadigital.click, bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, (06/12/2025) berdasarkan hasil di lapangan serta kesaksian para sopir pengantar tamu religi yang merasa dirugikan oleh pungutan tidak resmi tersebut.

Salah satu sopir rombongan, Kang Dodo, warga Jawa yang membawa puluhan peserta wisata religi, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sejumlah oknum parkir liar yang diduga beroperasi tanpa koordinasi resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah.

Dalam keterangannya, Kang Dodo menuturkan bahwa, dirinya sempat terlibat adu mulut dengan beberapa petugas parkir tidak resmi tersebut.

Mereka meminta biaya parkir sebesar Rp 300.000 tanpa memberikan nota, karcis, atau bukti pembayaran resmi apa pun.

“Saya sudah jelaskan bahwa, rombongan kami ini wisata religi, bukan rombongan komersial besar.

Tapi mereka tetap memaksa meminta tiga ratus ribu, tanpa ada bukti apa pun seperti karcis dll.

Akhirnya saya terpaksa bayar daripada timbul keributan lebih besar,” ujar Kang Dodo dengan nada kecewa.

Sopir bus rombongan religi, berharap pemerintah, bisa turun tangan secara serius, mengingat kejadian ini berpotensi merusak citra pemerintah provinsi Lampung.

Situasi ini menjadi sorotan publik mengenai pengawasan dan penindakan dari pemerintah maupun dinas terkait yang membidangi parkiran.

Publik memertanyakan, apakah praktik parkir liar ini murni aksi oknum atau justru terjadi, karena kurangnya koordinasi dan pembinaan dari pihak berwenang antara pihak aparat penegak hukum dengan DPRD, Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung sebagai tempat masjid tersebut berdiri.

Diduga adanya oknum yang melegalkan ini akibatnya tidak adanya pemasukan  Pendapatan Asli Daerah baik Provinsi Lampung maupun Kota Bandar Lampung namun masuk ke oknum yang tidak bertanggungjawab.

Mestinya tertib, teratur, dan pengelolaannya jelas. Kalau seperti ini terus, tamu luar daerah bisa kapok datang. Pemerintah harus bertindak tegas, bukan diam saja,” keluh salah satu sopir lainnya.

Masyarakat dan para sopir berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata, mulai dari penertiban petugas parkir liar, penegakan aturan perparkiran resmi, hingga monitoring dan evaluasi menyeluruh oleh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung terhadap pengelolaan kawasan Masjid Raya Al Bakrie

“Kami hanya ingin ketertiban, keadilan, dan rasa aman. Kalau ada tarif resmi, kami ikuti. Tapi jangan ada pungutan liar lagi. Ini merugikan banyak pihak,” tutup Kang Dodo.

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Aparat penegak hukum dapat membuat formulasi dengan menindak tegas tanpa pandang bulu ketika ada Pungli disekitar masjid tersebut, sehingga Kota Bandar Lampung wilayahnya Kamtibmas tertib, aman, nyaman serta tidak ada lagi oknum yang menggunakan kesempatan diluar aturan pemerintah.

Sopir dan pengunjung berharap, langkah cepat segera diambil, agar kejadian serupa tidak terus berulang yang mengganggu Kamtibmas, dengan adanya aturan pengelolaan yang baik dan tegas dari pemerintah, “harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berusaha dan menunggu jawaban dari pemerintah provinsi Lampung terkait aturan resmi pengelolaan parkir Masjid Al-Bakrie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *