Pasutri Pengedar Sabu dan Seorang Pengguna Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah

Polres15 Views

LampungTengah,Sumberpintar.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu, serta seorang warga yang diduga sebagai pengguna.

Ketiganya ditangkap di Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anak Tuha, pada Sabtu malam (29/11/25) sekitar pukul 22.50 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, IPTU Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut IPTU Tekun, penangkapan pasutri RH dan IS, serta JY yang diduga sebagai pengguna sabu, berawal dari informasi masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Negara Aji Baru, diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Senin. (1/12/25).

Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan RH, yang mencoba melarikan diri sekaligus membuang barang bukti.

“Namun, berkat kesigapan perugas, barang haram tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta menyita 20 paket kecil sabu, 4 klip bening ukuran sedang, dan 1 dompet berwarna biru-silver.

Dikatakan Kasat Narkoba, saat pihaknya hendak membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah, sejumlah warga sempat berkerumun dan mencoba menghalangi.

“Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif, kami berhasil membawa ketiga pelaku ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan dan pengembanganlebih lanjut,” ungkapnya.

Iptu Tekun menekankan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat.

“Mari kita bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar wilayah kita tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkotika,” ajaknya.

Kepada pelaku RH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Sementara itu, peran IS, selaku istri RH masih dalam pendalaman penyidik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *