Badan Kehormatan DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis Dua Anggota Dewan Satu Terpisah Belum Diputuskan 

Berita58 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung gelar sidang kode etik di ruang Badan Kehormatan (BK), Rabu (17/12/2025).

Sidang etik dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi (Fraksi Golkar), didampingi Wakil Ketua BK Edison Hadjar (Fraksi PAN), serta anggota BK lainnya, yakni Agung Zawil Afkar Al Muhtad (Fraksi PKB), Hendra Mukri (Fraksi Demokrat), dan Endang Asnawi (Fraksi PDI Perjuangan).

Badan Kehormatan resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada dua anggota dewan, yakni MRN dan AP, atas pelanggaran kode etik sebagai wakil rakyat namun satu anggota DPRD Bandar Lampung (HT) dari Fraksi Golkar belum diputuskan.

Pelanggaran yang dilakukan kedua anggota dewan tersebut, masing-masing memiliki persoalan berbeda.

MRN dinilai melanggar etika karena insiden banting piring saat rapat, sementara AP terkait persoalan pribadi tentang perdata dan sudah diselesaikan secara pribadi.

Dalam amar putusannya, Yuhadi menegaskan bahwa perbuatan para teradu terbukti melanggar norma kesusilaan dan etika sebagai anggota legislatif.

“Menyatakan teradu terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan-perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” tegas Yuhadi saat membacakan putusan, Rabu 17 Desember 2025.

BK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 22 Huruf D Kode Etik DPRD Kota Bandar Lampung yang mewajibkan setiap anggota dewan menjaga marwah, kehormatan, dan citra lembaga.

AP menanggapi putusan tersebut yang saat itu hadir langsung dalam persidangan, ia menyatakan menerima keputusan BK.

Meski menilai perkara yang menjeratnya bersifat pribadi, ia memilih bersikap kooperatif dan tidak melakukan banding atas putusan tersebut, “terang AP.

“Sebenarnya ini masalah pribadi, tapi saya tidak mau memperpanjang dan sudah menerima keputusan BK. Saya gentle,” ujar AP kepada awak media usai persidangan diruang kerjanya.

Sikap kooperatif tersebut menjadi salah satu pertimbangan BK sehingga AP, hanya dijatuhi sanksi kategori ringan berupa teguran tertulis.

Sementara itu, MRN tidak hadir dalam sidang. Ketua BK Yuhadi menjelaskan, ketidakhadiran MRN tersebut disebabkan karena sedang mendampingi ibunya yang menjalani perawatan di RSUDAM.

“Sebelum sidang dimulai, saudara MRN telah menghubungi saya dan menyatakan menerima apa pun keputusan BK serta tidak mengajukan banding,” jelas Yuhadi di ruang BK.

Yuhadi menjelaskan bahwa dalam perkara etik, ketidakhadiran teradu tidak menghalangi jalannya persidangan maupun pelaksanaan putusan karena dapat dilakukan melalui mekanisme in absensia, ” tambah Yuhadi.

Selain itu, Yuhadi mengungkapkan bahwa sanksi teguran tertulis memiliki konsekuensi administratif yang cukup serius.

Sanksi tersebut akan tercatat sebagai arsip resmi Sekretariat DPRD dan menjadi bahan evaluasi bagi partai politik masing-masing.

“Kami memiliki tiga tingkatan sanksi, mulai dari ringan, sedang, berupa pencopotan dari alat kelengkapan dewan, hingga berat berupa pemberhentian tetap,” tegasnya.

Satu Laporan Etik Masih Diproses

Terakhir, Yuhadi mengungkapkan bahwa BK DPRD Kota Bandar Lampung saat ini masih menangani satu laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan.

Perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan pada penutupan masa sidang DPRD Kota Bandar Lampung, 22 Desember 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *