Lampung, Sumberpintar.com Polemik proyek pembangunan atau rehabilitasi prasarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pengajaran yang dinilai janggal hingga kini belum menemui titik terang.
Pasalnya, pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung terkesan enggan memberikan klarifikasi kepada awak media.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung Thomas Edwin serta Kepala Bidang Gedung, Vivi, guna memperoleh penjelasan dan dokumen resmi terkait proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun keterangan yang diberikan.
Sikap bungkam pejabat terkait ini semakin menguatkan kesan lemahnya transparansi pemerintah daerah dalam menyikapi keluhan dan pertanyaan publik.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas oleh Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Pembiaran terhadap pembangunan infrastruktur yang diduga bermasalah ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pelayanan publik, akuntabilitas, serta pembangunan yang berkeadilan. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat bersikap terbuka dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








