OKI, Sumberpintar.comKrisis fiskal menghantam Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI resmi ditiadakan lantaran pemerintah daerah tidak lagi memiliki anggaran untuk membayar upah mereka pada tahun anggaran berjalan.
Kebijakan drastis tersebut menyusul pengangkatan 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir 2025. Namun, alih status itu sekaligus menutup ruang fiskal daerah untuk mempertahankan honorer non-PPPK.
Peniadaan tenaga honorer berlaku menyeluruh di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab OKI. Selain karena keterbatasan keuangan daerah, kebijakan ini juga merujuk pada regulasi pemerintah pusat yang secara tegas melarang instansi pemerintah merekrut kembali tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
Seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya telah dipanggil oleh pimpinan OPD untuk mendapatkan kepastian status kerja.
Dalam rapat tersebut, dinyatakan bahwa honorer tidak lagi dapat dipertahankan karena ketiadaan anggaran.
“Kami sudah dirapatkan. Intinya, kalau tetap bekerja, tidak ada lagi anggaran untuk gaji. Kecuali pimpinan mau menggaji pakai uang pribadi, tapi itu jelas tidak mungkin,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).
Ia menuturkan, meskipun honor yang diterima selama ini relatif kecil, keputusan tersebut menjadi pukulan berat bagi para honorer. Sebagian dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun dan menggantungkan hidup keluarga dari pekerjaan tersebut.
“Selama ini kami tetap bertahan meski honornya minim. Tapi sekarang benar-benar dihentikan. Mau tidak mau harus siap kehilangan penghasilan,” katanya.
Kini, harapan para tenaga honorer tersisa pada kemungkinan dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK di masa mendatang. Namun, peluang itu tidak terbuka merata, terutama bagi honorer yang terkendala batas usia.
“Kalau masih memenuhi syarat, tentu kami ikut tes lagi. Tapi kalau sudah lewat usia, ya harus mencari pekerjaan lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) OKI, Cahyadi Ari, membenarkan bahwa saat ini seluruh OPD di lingkungan Pemkab OKI sudah tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer.
“Benar, di kantor kami sendiri ada satu orang honorer yang sudah dirumahkan. Ini karena adanya aturan yang melarang instansi pemerintah kembali mempekerjakan pegawai honorer,” kata Ari.
Terkait jumlah pasti tenaga honorer yang terdampak, Ari mengaku belum memiliki data terintegrasi secara keseluruhan. Pendataan masih berada di masing-masing OPD.
“Data detailnya ada di OPD masing-masing. Namun yang jelas, untuk tahun ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab OKI,” tegasnya.








