Sumberpintar.com Kemitraan kolaborasi industri kehutanan masyarakat melakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemitraan Lestari dengan pihak Pemprov Lampung, Akademisi dan masyarakat, Selasa (18/08/2026).
FGD ini dimulainya tahap penjajakan, identifikasi, dan inventarisasi potensi kayu rakyat di seluruh Provinsi Lampung.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI, Dudi Iskandar, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang memetakan kabupaten yang memiliki potensi besar untuk menyuplai kayu rakyat; sengon, akasia, dan jenis lain yang dibutuhkan industri.
“Kita pastikan potensinya ada, lalu kita susun pola kerjasamanya. Target kita dilakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Direktorat Jenderal Kemitraan Lestari pada November 2026,” ungkapnya.
“Semoga Lampung menjadi percontohan sukses. Kayu rakyat bukan sekadar pohon di halaman, tapi menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi dan pasti terjual,” harap Dudi Iskandar.
Ditambahkan ditempat yang sama oleh Atik Ratih Susanti selaku Kapokja Evaluasi dan Kinerja PBPH, Model ini mengadopsi keberhasilan Jawa Timur, “tuturnya.
Pemprov Jawa Timur memperkuat ekosistem ekonomi kehutanan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan hilirisasi produk hasil hutan, inovasi pengolahan, digitalisasi pemasaran, hingga perluasan jejaring kemitraan.
“Kita ingin nilai tambah produk hasil hutan terus meningkat sehingga manfaat ekonominya semakin besar dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, menjaga hutan bukan lagi dianggap sebagai beban, tetapi menjadi sumber kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Dilansir jatimprov.go.id, hingga akhir Semester I 2026, KTH di wilayah Kabupaten Trenggalek menjadi penyumbang terbesar NTE KTH di Jawa Timur dengan nilai Rp211,68 miliar.
Disusul KTH di wilayah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp77,37 miliar, KTH di wilayah Kabupaten Tulungagung Rp48,73 miliar, KTH di wilayah Kabupaten Blitar Rp33,97 miliar, dan KTH di wilayah Kabupaten Tuban Rp32,61 miliar.
Targetnya kerja sama serupa hingga tercapai MoU dalam waktu 3 bulan di Lampung rencananya di Bulan November 2026, skemanya dirancang agar industri menyediakan bibit sesuai kebutuhan, masyarakat menanam di lahan miliknya, hasil panen dibeli oleh industri, sehingga masyarakat yang menanam kayu keras memiliki nilai manfaat ekonomi, “” ungkap Atik
Jika industri tidak mampu menyediakan bibit, BPHL. Wilayah VI melalui kerja sama dengan Direktorat Bina Pembenihan Tanaman Hutan siap menyalurkan bibit berkualitas.
Diketahui, setelah Lampung sukses menjadi percontohan kedua setelah Jawa Timur, program ini akan merambah ke Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan (PPMUK) pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra menambahkan bahwa,”Sosialisasi terus dilakukan ke masyarakat. Nanti seluruh kerja sama akan diikat secara resmi, dengan jaminan pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan.
Kemudian pemprov bersama Kementerian Kehutanan dan industri sebagai support system untuk memeberikan support kepada masyarakat yang akan menanam kayu keras, sehingga memiliki nilai ekonomi manfaat yang baik, “terang Hendika Jaya Putra.
Dengan adanya identifikasi, acara ini akan terus berlanjut untuk mengetahui setiap kabupaten/kota memiliki potensi kayu rakyat sehingga masyarakat menanam kayu rakyat, selain menjaga keseimbangan alam semester memiliki nilai tambah serta Penprov Lampung sebagai katalisator sumber kesejahteraan petani hutan, ” harap Hendika.








