Sumberpintar.com Persoalan sampah menjadi momok bagi masyarakat, ketika tidak dikelola dengan baik, namun ketika pengelolaan baik menjadi nilai ekonomis.
Momok warga Desa Way Huwi mengadukan kepada media sumberpintar, persoalan sampah sudah sepuluh hari, tidak ditarik oleh petugas Bumdes, kami telah membayar Rp 35.000 per bulan dan pengelolaannya langsung oleh Bumdes, “ungkap warga (S), Kamis (08/10/2026) yang enggan disebutkan namanya minta dirahasiakan dapat dipercaya domisili di Way Huwi.
Ia mengeluhkan sampahnya tidak diambil, kami telah merogoh kocek lebih tinggi bayarnya, “ungkap S tersebut
Akibat hal ini, masyarakat ada yang membuang sampah sembarangan, bukan di Tempat Pembuangan Sampah, bahkan menumpuk, ketika tidak dibuang menjadi pemandangan kumuh dan menimbulkan bau tidak sedap yang dapat menimbulkan penyakit.
Dugaan akibat tidak dibuang sampah oleh petugas Bumdes tersebut, akhirnya terpantau awak media sumberpintar di sepanjang Jalan Airan Raya menumpuk sampahnya Kamis 08 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi oleh Kades Way Huwi, M.Yani menjelaskan sampah di Way Huwi menjadi persoalan, karena banyak yang tidak membayar dan sebenarnya sampah ini dipungut dan dikelola oleh BUMDes dan Kepala Desa Way Huwi sebagai pengawas, ” ujarnya.
Kondisi kendaraan pengangkut sampah saat ini rusak parah kemudian Jalan Airan Raya ini merupakan jalan Provinsi, kemudian kami mengangkut sampah warga tersebut dengan armada sewa hanya satu mobil, belum ditopang armadanya dari Provinsi dan Kabupaten dengan alasan mereka masih efisiensi, “ungkap Yani.
Setelah diangkut untuk sementara dibuang didaerah Way Huwi setelah itu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang berada di Natar..
Pembayaran tersebut dikelola Bumdes dengan tarif bervariasi dari Rp 15.000 hingga Rp 45.000 dilihat luas rumah dan banyak sampahnya di rumah tersebut, kondisional saja, ” ucap M. Yani.
Antisipasi sampah tidak dibuang sembarang tempat, Kepala Desa Way Huwi telah membuat Peraturan Desa berikut denda, bahkan kedepannya kita akan buat sanksi sosial bagi yang tertangkap tangan akan kita tayangkan di media, agar ada efek jera, sehingga pelaku ini tidak melakukannya lagi karena malu, ” tegas Yani
Dengan adanya sanksi sosial, dapat menjadi pembelajaran dan kesadaran bagi masyarakat disiplin membuang sampah, “harap Yani
Ditambahkan oleh Rizwan selaku Camat Jati Agung, bahwasannya, akan dikoordinasikan bersama Kepala Desa Way Huwi untuk mengurai sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan
Rizwan Effendi berharap DLH Kabupaten Lampung Selatan bersama Provinsi Lampung dapat menambah armada pengangkut sampah, dikarenakan kondisi armada tersebut masih sangat minim untuk mengcover warga yang sudah padat penduduk, ” Harap Rizwan selaku Camat Jati Agung.
Ia pun menghimbau agar masyakarat memiliki kesadaran tertib dan disiplin membuang sampah, terciptanya suasana lingkungsn ASRI, “ajak Rizwan Effendy selaku Camat Jati Agung







