Sumberpintar com Laporan dugaan penyimpangan sistematis pada proses pengadaan barang dan jasa mengguncang Provinsi Lampung. Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (07/10/2026) untuk mendesak digelarnya investigasi forensik digital dan penyelidikan teknologi informasi secara menyeluruh terhadap tiga Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/UKPBJ sekaligus
Ketiga Pokja yakni Pokja ULP Kabupaten Lampung Selatan, Pokja ULP Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Pokja ULP Kabupaten Pringsewu.
Laporan resmi dengan nomor Lap.142/JPSI/LPG/X/2026 tersebut diserahkan langsung ke bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (TAUD Bareskrim Mabes Polri) pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 09.00 Wib.
Langkah hukum ini diambil menyusul indikasi kuat maraknya praktik moral hazard dan penyalahgunaan wewenang secara daring demi mengondisikan pemenang tender tertentu.
Modus penyimpangan yang disorot meliputi persekongkolan tender (bid rigging), pembocoran dokumen rahasia seperti rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum lelang dibuka, hingga penyusunan spesifikasi teknis yang disengaja mengarah ke merek atau penyedia tertentu bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya itu, penggunaan IP address yang sama oleh beberapa peserta lelang yang disinyalir berada di bawah satu kendali juga dibiarkan demi menciptakan ilusi persaingan sehat, di samping maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pemotongan komitmen fee proyek untuk memuluskan kelolosan evaluasi.
Saat dikonfirmasi mengenai penyerahan laporan mendesak tersebut, Ketua JPSI Ichwan memberikan pernyataan tegas mengenai potensi kerugian negara dan dampak buruk yang ditanggung masyarakat akibat ulah oknum-oknum tersebut, “ujarnya.
“Praktik permainan lelang digital ini sudah sangat masif dan menjadi akar kebocoran anggaran negara. Kerugian akibat satu proyek bermasalah saja bisa menembus angka miliaran rupiah, terutama di sektor infrastruktur dan pengadaan barang. Yang paling dirugikan adalah masyarakat, karena mereka harus menanggung akibat dari pembangunan fisik yang asal-asalan, kualitas layanan publik yang bobrok, serta krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah,” ujar Ichwan saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Ichwan menegaskan bahwa kejahatan penyedia dan oknum internal ini menjadi muara utama kebocoran anggaran negara yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah per paket pekerjaan, khususnya pada sektor konstruksi, pengadaan peralatan, dan infrastruktur teknologi.
Dampak dari manipulasi lelang digital ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan langsung dirasakan masyarakat melalui hancurnya kualitas infrastruktur, tidak optimalnya layanan publik, serta runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
Bareskrim Mabes Polri kini didesak membongkar seluruh rekam jejak digital dan menindak tegas siapapun oknum yang terlibat dalam jaringan persekongkolan tender tersebut.







