PWL Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Penghalangan Jurnalistik dengan Gaya Premanisme terhadap Nelson

Berita19 Views

Sumberpintar.com Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan senior Nelson di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026) yang lalu.

 

Junaidi menegaskan, segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan harus dihormati oleh setiap warga negara,”ujarnya Rabu (14/10/2026).

 

Ia berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.

 

“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan penghalangan tugas jurnalistik harus diproses secara serius,” tegas Junaidi. Rabu, (14/10/2026).

 

Sementara itu, Nelson menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya melihat keramaian di lahan milik Siti Zulaiha di kawasan Sukarame Baru. Lahan itu disebut telah ditempati Siti Zulaiha selama puluhan tahun.

 

Di lokasi, Nelson melihat sekelompok orang yang diduga hendak memasukkan traktor bajak ke lahan tersebut. Ia kemudian berupaya menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta keterangan untuk mengetahui duduk persoalan yang terjadi.

 

Namun, Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang melarangnya meliput dengan nada membentak dan mengusirnya. Padahal, Nelson mengaku telah memperkenalkan diri sebagai wartawan.

 

Nelson juga mengungkapkan, ketika dirinya mempertanyakan kepentingan kelompok tersebut memasukkan traktor ke lahan milik Siti Zulaiha, ia justru mendapat respons keras. Bahkan, ia mengaku disebut sebagai preman, kemudian ditarik dan dicekik dari belakang sebelum akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

 

Atas kejadian itu, Nelson telah melaporkan Kasiyono Selasa 13 Oktober  2026 ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung, terkait dugaan tindak pidana penghalangan tugas jurnalistik.

 

Nelson berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Ia juga menginginkan agar wartawan dapat menjalankan tugas peliputan dengan aman tanpa ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *