BandarLampung, Sumberpintar.com– PT Pelindo 2 Panjang merupakan pelabuhan yang memiliki akses arus lalu lintas barang dan jasa ekspor-impor yang terletak di wilayah Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
PT Pelindo 2 Panjang yang mendapat laporan warga bersama awak media sumberpintar.com didampingi Bhabinkamtibmas, langsung turun ke warga RT 06 yang berbatasan tembok pelabuhan, Jum’at (25/04/2025)
Terdapatnya pendangkalan dan penyempitan drainase yang membatasi tembok PT Pelindo 2 Panjang dengan rumah warga, “Terang Salam Nawawi di lokasi.
Saat di lokasi terdapat RT 06 Kecamatan Panjang Safrijal mengatakan, “Sebenarnya tidak serta merta kesalahan dari PT Pelindo 2 Panjang namun kesadaran masyarakatpun masih rendah, “Terang Safrijal.
Warga sangat senang saat PT Pelindo 2 Panjang menyambangi dan mendengarkan keluhan warga.
Warga yang terdampak banjir terdiri dari RT 6,7,8 dan 9.
RT siap lakukan kolaborasi dengan PT Pelindo 2 Panjang untuk memberikan sosialisasi kepada warga dengan tidak membuang sampah sembarangan, melakukan gotong royong sehingga tidak dangkal dan drainase yang lebar dengan kebersamaanya, “Terang Ketua RT 06.
Kawasan pelayanan umum, seperti pelabuhan, biasanya tidak diperuntukkan untuk bangunan rumah tinggal.
Untuk membangun rumah di kawasan yang diperbolehkan, diperlukan IMB yang disesuaikan dengan fungsi peruntukan lahan.
Selain itu, ada aturan mengenai jarak bangunan terhadap jalan, yang disebut Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan rumah yang dekat dengan pelabuhan:
Peruntukan Kawasan:
Kawasan pelabuhan umumnya tidak diperuntukkan untuk bangunan rumah tinggal, melainkan untuk kegiatan pemerintahan dan usaha terkait pelayaran.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Jika ingin membangun rumah di dekat pelabuhan, perlu memastikan kawasan tersebut diperuntukkan untuk perumahan dan memiliki IMB yang sesuai dengan peruntukan tersebut.
Garis Sempadan Bangunan (GSB):
Aturan GSB menentukan jarak minimum antara bangunan dengan jalan. GSB ini bervariasi tergantung pada lebar jalan, dengan ketentuan umum sebagai berikut:
Jalan dengan rencana lebar <= 12 meter, GSB setengah dari lebar jalan.
Jalan dengan rencana lebar 12-26 meter, GSB 8 meter.
Jalan dengan rencana lebar > 26 meter, GSB 10 meter.
Jika tidak ada rencana jalan dan lebar jalan < 4 meter, tidak perlu GSB.
Aturan Tambahan:
Selain aturan di atas, mungkin ada aturan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, seperti aturan tentang ketinggian bangunan, penataan lingkungan, dan sebagainya.
Kesimpulan:
Membangun rumah di dekat pelabuhan memiliki aturan yang terkait dengan peruntukan kawasan, IMB, dan GSB. Pastikan untuk memahami aturan-aturan tersebut sebelum membangun, terutama jika kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk perumahan.
Persoalan banjir ini kita berkolaborasi bersama masyarakat terdampak dan Pemkot Bandar Lampung setelah mengetahui akar permasalahannya untuk mencari solusi kedepan, “terang Mailindra Awuarbumi selaku Humas Pelindo.
Tidak ada, Pelindo menutup aliran air namun ini sebab alam dan manusia yang terjadi penyumbatan sampah sampah kayu, nanti kita akan lakukan pengerukan sedimen, dan pelebaran drainase bersama warga.
PT Pelindo Panjang akan lakukan pendekatan yang humanis kepada warga dengan tidak mengabaikan IMO, ISO serta Undang-Undang yang berlaku, sehingga tetap kondusif menjaga keselamatan, kesehatan, keamanan kerja dan tidak mengganggu aktivitas Pelabuhan dengan memperhatikan limbah agar tidak ke laut, “Tutup Mailindra Awuarbumi.