Azana Hotel dan Boutique Bandar Lampung Diduga Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

Daerah240 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com– Izin Analisis Dampak Lalu Lintas adalah izin yang diperoleh melalui kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk menilai potensi gangguan lalu lintas dari rencana pembangunan baru yang dapat memengaruhi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kajian Andalalin ini bertujuan memprediksi dampak pembangunan, mengidentifikasi masalah, dan menawarkan solusi untuk mengatasi gangguan yang mungkin timbul, sehingga pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh izin pemerintah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Andalalin sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. 

Hal ini dilakukan agar pembangunan tidak menyebabkan kemacetan parah, gangguan keselamatan, atau merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Kewajiban Andalalin diatur dalam Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kajian Andalalin untuk setiap pembangunan yang berpotensi mengganggu lalu lintas.

Azana Hotel And Boutique yang menjulang tinggi berada di Jl. Sudirman No 67 Rawa Laut Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung tepat dibawah fly over penghubung Jl. Juanda-Gajah Mada Bandar Lampung.

Hotel ini telah merubah peruntukan dari trotoar menjadi parkir mobil. Saat ini telah ada perubahan dan telah dipasang cone depan dan samping kanan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung yng sebelumnya tidak ada cone namun dibelakang hotel masih digunakan parkir mobil.

Awak media menelusuri ini dengan narasumber yang dapat dipercaya dan kompeten bahwasannya,”dari awal pembangunan nggak ada konfirmasi  KePolres siapa tau ke Polda, “terang narasumber terpercaya dan kompeten.

Andalalin bukan seperti dulu, kita ikut didalamnya, sekarang hanya Monev bersama, jika diundang bersama Dishub, ” terangnya.

Saat awak media mengonfirmasi dengan Kadishub Kota Bandar Lampung, Selasa (26/08/2025) melalui telepon seluler, namun enggan diangkat tidak merespon.

Publik bertanya dan menjadi sorotan terhadap hotel azana. Hotel ini melakukan investasi namun masih meninggalkan persoalan sedangkan didaerah tersebut saat jam sibuk pagi dan sore hari kondisi crowded.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Lampung melalui Ditlantas Polda Lampung bersama Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung dapat memanggil pelaku usaha tersebut dan juga Dinas Perhubungan, untuk memastikan hotel tersebut benar-benar memiliki izin Andalalin, sehingga pengguna jalan baik pejalan kaki dan pengendara dapat nyaman

Awak media meminta tanggapan Ketua DPRD Komisi 3, dan Kadishub Kota Bandar Lampung terkait ini melalui telepon seluler namun belum ditanggapi.

Diharapkan fungsi pengawasan instansi terpadu di Bandar Lampung berjalan baik bukan dengan pembiaran seakan apatis.

Sampai saat ini pihak Azana Hotel and Boutique belum memberikan penjelasan tentang izin Andalalin dan perubahan bentuk trotoar menjadi tempat parkir mobil. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *