BandarLampung, Sumberpintar.com– Limbah B3 medis adalah sampah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, seperti jarum suntik bekas, masker terkontaminasi, jaringan tubuh, dan obat-obatan kadaluwarsa, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Pengelolaannya memerlukan penanganan khusus, termasuk pemilahan di sumber, penyimpanan dalam wadah yang aman, serta pengangkutan dan pemusnahan dengan teknologi yang sesuai.
Klinik kecantikan yang berada di Jalan Sudirman Bandar Lampung berdiri 2007 dibawah naungan PNG.
PNG sangat memanjakan pasien untuk melakukan perawatan diri baik laki-laki dan wanita
Prosedur pembuangan limbah B3 medis yang digunakan salah satu kecantikan di Bandar Lampung.
Wakil pengelola salah satu kecantikan yang berada di tengah Kota di Bandar Lampung menjelaskan bahwasannya sudah sesuai prosedur.
Dinas kesehatan sudah melakukan pengawasan terkait izinnya, begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, “terang Dian selaku wakil pengelola.
Dian selaku wakil pengelola PNG menjelaskan pembuangan limbah, bekerja sama secara bipartid dengan Manufact dan Manufact bekerjasama kembali dengan pihak ketiga.
Baru saja kita lakukan perpanjangan dengan pihak ketiga yang melakukan pembuangan limbah B3 medis ini, Ujar Dian selaku wakil pengelola PNG, Selasa (26/08/2025).
Seakan terlihat dari raut wajahnya diduga ada kejanggalan apa yang dikatakan antara pengelola dengan Wakil pengelola, menjelaskan pembuangan limbah ke Jawa Barat sedangkan pengelola, mengatakan dilakukan pembuangan ke Palembang adanya ketidak sinkronan antara mereka.
Pihak media tidak boleh melihat proses tempat pengepul sebelum pihak ketiga ambil, itu ranahnya Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung apa kepentingan media melihat itu, “Terang Dian.
Pihak ketiga yaitu berupa perusahaan Manufact yang mengambil limbah B3 ditempat klinik tersebut.
Pihak ketiga melakukan pembuangannya kewilayah Jawa Barat dengan cara dihancurkan, terang Diah.
Dulunya kami bekerjasama dengan Rumah sakit yang ada di Lampung namun saat ini karena tidak ada di Lampung Incinerator limbah B3 medis dan juga perusahaan yang menangani limbah kami ada di Gunung Sugih namun pengangkutan limbah ini untuk dihancurkan oleh perusahaan tersebut ke luar Lampung, ” terang Dian.
Erwanpun selaku pengelola menambahkan limbah B3 medis yang ada diklinik kecantikan kami ini setiap tiga bulan sebanyak 60 kg dan diambil oleh pihak ketiga kemudian diangkut keluar Lampung diprovinsi Jawa Barat atau Palembang. Mengingat biaya yang lebih kecil dengan perusahaan Manufact ini walaupun diluar kota, “tambah Erwan.
Limbah B3 medis ini sebelum dibuang kami simpan dideposit box yang berupa freezer selama tiga bulan sehingga tidak ada yang berserakan dan dibuang sembarang tempat, ” jelas Erwan.
Kadis Kesehatan Bandar Lampung membenarkan belum ada incinerator B3 limbah medis di Bandar Lampung, “terang Muhtadi.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung belum mengomentari terkait pengangkutan limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) limbah medis ini meskipun sudah tercontreng melalui sambungan whattsapp.
Diharapkan kepada fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung, Ombudsman dan instansi terpadu dapat memanggil klinik kecantikan PNG di Bandar Lampung, untuk melihat dan memastikan prosedur pembuangan limbah B3 medis sudah layak, karena dikuatirkan dibuang sembarangan TPA.









