BandarLampung, Sumberpintar.com– Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMi) Lampung ditahan saat penggerebekan yang dilakukan BNNP Lampung Kamis 28 Agustus 2025 di Room Karaoke Hotel Grand Mercure dikabarkan sudah pulang dari Prodeo.
Dilansir dari beberapa media, Berdasarkan info dari salah satu sumber di BNNP Lampung bahwa diketahui para pelaku melakukan pembelian narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 butir dan saat penggerebekan petugas menemukan tersisa tujuh butir.
“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar sumber, Selasa siang 2 September 2025.
Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto menjelaskan pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang dinyatakan menenggak narkoba jenis ekstasi, mereka terdiri dari RML – diketahui menjabat Bendahara Umum – S (Ketua Bidang 1), dan RMP (Ketua Bidang 3). Sedangkan dua anggota HIPMI lainya adalah WM dan SA.
Akibat BNNP melakukan pembebasan pemakai narkoba tersebut banyak publik menanyakan tentang ini, terutama datang dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor Provinsi Lampung.
Pro dan kontra pembebasan pengguna narkoba oleh BNNP Lampung menjadi sorotan publik. apakah karena HIPMI tergolong pengusaha sehingga pengguna dibebaskan, namun ketika rakyat kecil ia harus menjalani hukuman penjara dengan prosedur yang sulit untuk melakukan rehabilitasi dengn mengocek uang.
Jangan sampai hukum tajam kebawah tumpul keatas, karena warga negara Indonesia sama kedudukannya didalam hukum.
Menurut Ketua LBH Ansor Lampung Sarhani, “upaya pembebasan itu tidak serta membebaskan begitu saja tanpa ada ketentuan hukum yang berlaku, melainkan upaya rehabilitasi atau pembinaan, karna orang yang dikategorikan sebagai pemakai merupakan korban yang harus di sadarkan dan diberikan pembinaan, ” ungkapnya kepada media Selasa (02/09/2025).
Bahwa upaya yang dilakukan BNN Provinsi Lampung sudah tepat dengan adanya upaya rehabilitasi, dikarnakan oknum HIPMI tersebut adalah kategori pemakai sesuai undang undang nomer 35 tahun 2009 pasal 127.
Karna pada prinsipnya hukum yang dibuat tidak serta merta untuk menghukum seseorang melainkan untuk pencegahan dan pembinaan ke arah yang lebih baik,”tutup Sarhani.
Berita ini tayang sambil menunggu keterangan resmi dari BNNP Lampung dan untuk tayangan berita selanjutnya.