BandarLampung, Sumberpintar.com– Sri Riski, S.H., M.H., akademisi bagian hukum pidana Unila yang juga merupakan Sekretaris Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Unila mempertanyakan tindak lanjut HIPMI terkait penangkapan para petinggi dan pengurus HIPMI di salah satu room karaoke hotel bintang lima di Kota Bandar Lampung.
HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) merupakan wadah organisasi yang selalu dipuji dan sudah memiliki integritas yang baik di provinsi lampung.
Mereka merupakan contoh ikon anak-anak generasi muda Lampung yang sukses berkarir didunia usaha Lampung.
Dengan kejadian penangkapan ini, sudah mencoreng nama baik HIPMI.
Apalagi yang tertangkap ini para petinggi dan pengurusnya.
Sebagai upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebaiknya di HIPMI dibentuk SATGAS Narkotika bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung seperti di Unila, jadi bisa melakukan pemeriksaan rutin kepada para petinggi dan pengurus anggota HIPMI secara berkala, terang Sri Riski kepada awak media, (Rabu, 03/09/2025).
Dan info terakhir yang berdar kami dapatkan melalui media online bahwa, “Para petinggi dan anggota HIPMI ini sudah bebas, bahkan ikut serta menyukseskan pelantikan HIPMI kota Bandar Lampung.
Saya sangat menyayangkan, bila ini benar terjadi. HIPMI tidak menindak lanjut para petinggi ini, malah membiarkan ikut terlibat dalam acara pelantikan?.
Padahal sudah jelas, mereka tertangkap dengan barang bukti tujuh butir ekstasi.
Ekstasi itu di UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika masuk ke dalam narkotika golongan 1.
Pada pasal 127 ayat 1 butir (a) setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sebagai akademisi dan sekretaris Satgas P4GN Unila, saya melihat dalam kasus HIPMI ini, “sebaiknya para petinggi dan pengurus anggota HIPMI ini diberikan sanksi rehabilitasi, nanti ketika hasil assesmen dari BNN terbukti mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika. (Fariz)