BandarLampung, Sumberpintar.com– Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, permasalahan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup belum dan terlambat disetorkan ke Kas Daerah.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung antara lain agar memerintahkan Kepala DLH untuk membuat kebijakan supaya seluruh wajib retribusi dengan tarif bulanan menggunakan mekanisme pembayaran non tunai dan menginstruksikan 13 Kepala UPT Pengelolaan Persampahan terkait supaya memproses penyetoran ke Kas Daerah atas
tunggakan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dari Petugas Penagih sebesar Rp376.295.000,00 serta menginstruksikan Kepala UPT Teluk Betung Utara dan Kepala UPT Tanjung Karang Barat supaya menelusuri dan menyetorkan ke Kas Daerah atas kekurangan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum dapat dijelaskan masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 dan Rp2.500.000,00.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menindaklanjuti dengan Surat Wali Kota Nomor R/116/700.1.2.1/II.02/2024 tanggal 6 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Nomor B/087/800/III.10/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang berisi tentang Wajib Retribusi dengan tarif bulanan menggunakan mekanisme pembayaran non tunai serta telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah total sebesar Rp139.125.000,00.
Namun, tindak lanjut belum sesuai karena belum ada bukti Kepala Dinas Lingkungan Hidup membuat kebijakan supaya seluruh Wajib Retribusi dengan tarif bulanan menggunakan mekanisme pembayaran non tunai dan bukti seluruh Wajib Retribusi dengan tarif bulanan telah menggunakan mekanisme pembayaran non tunai, serta masih terdapat nilai yang belum disetor sebesar Rp240.670.000,00.
Hasil pemeriksaan atas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan yang sama/berulang yaitu pengendalian atas penggunaan karcis yang belum memadai, dan terdapat penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp432.855.000,00 dengan uraian sebagai berikut.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dikenakan secara bulanan kepada pelaku usaha di perkantoran, industri, dan pertokoan, sedangkan tarif harian dikenakan kepada pedagang kaki lima.
Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dilakukan melalui Kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis.
Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk tarif bulanan dapat dilakukan secara tunai dan non tunai/transfer, sedangkan untuk tarif harian hanya dapat dilakukan secara tunai.
Untuk pembayaran secara non tunai/transfer, DLH menerbitkan SKRD dan selanjutnya Wajib Retribusi melakukan pembayaran secara non tunai/transfer ke Kas Daerah.
Untuk pembayaran secara tunai, pemungutan kepada Wajib Retribusi dilakukan oleh Petugas Penagih di tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH dengan menggunakan karcis sebagai bukti pembayaran.
Pada tahun 2024, DLH telah menerbitkan karcis bernomor urut dan dengan nominal yang tertera pada karcis sesuai dengan tarif untuk setiap objek retribusi.
Permintaan karcis dari UPT dilakukan berdasarkan nota dinas dari masing-masing kepala UPT yang ditujukan kepada Kepala DLH dan ditembuskan ke Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.
Berdasarkan permintaan tersebut, pengurus barang menyerahkan karcis kepada kepala UPT dilengkapi dengan dokumen tanda terima pengambilan karcis yang ditandatangani oleh Kepala UPT selaku pihak yang menerima karcis, pengurus barang selaku pihak yang menyerahkan, dan Kepala Subbagian Keuangan dan Aset selaku pihak yang mengetahui.
Dokumen tersebut memuat informasi nilai karcis, jumlah lembar karcis, nilai total karcis, dan nomor seri karcis yang diserahkan.
Kepala UPT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendataan dan penagihan serta menerima setoran tagihan dari Petugas Penagih untuk disetorkan langsung kepada Bendahara Penerimaan DLH.
Hasil pemeriksaan atas Buku Kas Umum (BKU) Penerimaan dan data pengambilan serta pengembalian karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara jumlah karcis yang terpakai dengan perhitungan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan secara tunai senilai Rp432.855.000,00.
Nilai tersebut terdiri dari karcis bulanan sebesar Rp420.405.000,00 dan
karcis harian sebesar Rp12.450.000,00 dengan perincian untuk setiap UPT Nilai Karcis Tahun 2024 yang Belum Disetorkan
- Bumi Waras 9.400.000,00
- Kedamaian 145.150.000,00
- Sukarame 10.975.000,00
- Tanjung Karang Pusat 62.625.000,00
- Teluk Betung Selatan 77.955.000,00
- Teluk Betung Utara 68.250.000,00
- Tanjung Karang Barat 2.300.000,00
- Sukabumi 56.200.000,00
Jumlah yang belum disetorkan Rp 432.855.000,00
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala UPT dan petugas penagih pada delapan UPT diketahui permasalahan sebagai berikut.
Selisih antara karcis terpakai dengan penyetoran uang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ke kas daerah sebesar Rp374.355.000,00 pada enam UPT.
Berdasarkan keterangan dari enam Kepala UPT diketahui bahwa atas selisih karcis yang terpakai dengan penerimaan retribusi sebesar Rp374.355.000,00 merupakan retribusi yang dipungut oleh 11 Petugas Penagih namun tidak disetorkan ke UPT masing-masing. Selanjutnya, hasil permintaan keterangan kepada 11 Petugas Penagih menjelaskan bahwa memang belum menyetorkan uang hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tahun 2024 kepada UPT terkait total sebesar Rp374.355.000,00.
Penggunaan langsung atas uang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan oleh Kepala UPT sebesar Rp2.300.000,00
Berdasarkan hasil perhitungan antara penggunaan karcis harian/pasar dengan penyetoran ke Kas Daerah pada UPT Tanjung Karang Barat diketahui bahwa terdapat selisih kurang sebesar Rp2.300.000,00. Sdr. MA selaku Kepala UPT Tanjung Karang Barat menjelaskan bahwa selisih tersebut merupakan tanggung jawab Kepala UPT yang menjabat sebelumnya, yaitu Sdr. MY.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 821.24/60/IV.04/2024 tanggal 19 Maret 2024 diketahui terdapat pergantian Kepala UPT Tanjung Karang Barat dari Sdr. MY ke Sdr. MA. Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada Sdr. MY menunjukkan bahwa atas selisih sebesar Rp2.300.000,00 tersebut merupakan tanggung jawabnya dan telah digunakan secara langsung untuk kebutuhan kantor tanpa disetor terlebih dahulu ke Kas Daerah.
Selisih antara karcis terpakai dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp56.200.000,00 pada UPT Sukabumi
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdr. MY selaku Kepala UPT Sukabumi, Sdr. Kld selaku Kasubbag Tata Usaha UPT Sukabumi, Sdr. STH selaku Staf UPT Sukabumi, dan Sdr. Zkf selaku Petugas Penagih UPT Sukabumi, diketahui bahwa setiap bulan Sdr. STH menyerahkan sejumlah karcis kepada Sdr. Zkf yang kemudian digunakan untuk memungut Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Selanjutnya setiap akhir bulan uang hasil pemungutan retribusi yang telah terkumpul diserahkan kepada Sdr. STH dengan disaksikan oleh Sdr. Kld untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan.
Setiap Sdr. STH melakukan penyetoran ke Bendahara Penerimaan DLH, pihaknya selalu membuat dokumen berupa slip setoran/tanda bukti pembayaran sebagai bukti bahwa penyetoran telah dilakukan.
Berdasarkan catatan milik Sdr. Zkf diketahui bahwa pihaknya setiap bulan telah menyerahkan uang hasil pemungutan retribusi kepada Sdr. STH.
Uang hasil pemungutan retribusi tersebut telah dibandingkan dengan jumlah karcis yang diterima oleh Sdr. Zkf dari Sdr. STH pada bulan yang bersangkutan.
Hasil perbandingan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat selisih antara penggunaan karcis dan penyetoran yang dilakukan.
Selanjutnya, hasil perbandingan antara penggunaan karcis dan slip setoran/tanda bukti pembayaran dari Sdr. STH ke Bendahara Penerimaan DLH menunjukkan terdapat selisih kurang sebesar Rp56.200.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas selisih tersebut menunjukkan bahwa Sdr. STH tidak memiliki slip setoran/tanda bukti pembayaran lainnya terkait setoran penerimaan retribusi ke Bendahara Penerimaan DLH.
Hingga berita ini ditayangkan sudah mengonfirmasi ke seluler Yusnadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung namun Yusnadi enggan menjawab awak media.







