Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Mendukung Test Kemampuan Akademik Siswa Diterapkan di Sekolah

Pendidikan130 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com– Persoalan utama jenjang Satuan Pendidikan SD untuk ke jenjang yang lebih tinggi SMP kerap ditemukan hal dianggap sepele namun itu mendasar, masih terdapat anak didik yang masih belum memiliki kemampuan membaca yang baik dan lancar, “terang Mulyadi sebagai Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (10/09/2025).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sangat tepat untuk Test Kemampuan Akademik siswa di Jenjang SD di kelas VI untuk ke SMP dan SMP kelas IX menuju ke SMA akan kita laksanakan dan saat ini kita terus persiapkan, sosialisasikan untuk kita laksanakan dengan baik di Sekolah SD dan SMP Negeri maupun swasta yang ada di Bandar Lampung.

Mulyadi menerangkan tentang, “Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar, ” terang Mulyadi.

Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan.

Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi.

Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.

Sejak terjadinya pergantian kabinet serta peralihan dari Menteri Pendidikan yang lama ke Menteri Pendidikan yang baru, banyak siswa dan orang tua yang bertanya-tanya, bagaimana sistem evaluasi pendidikan di Indonesia akan berlangsung ke depannya? Apakah akan kembali ke Ujian Nasional (UN), yang sebelumnya dihapus? Atau akan dibuat sistem ujian atau asesmen baru?

Untuk menjawab hal tersebut, belum lama ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen pengganti UN, “terangnya.

Dengan pendekatan yang berbeda, TKA bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif dan komprehensif.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang untuk memberikan data objektif mengenai kemampuan akademik siswa. Hasil TKA akan digunakan sebagai acuan dalam:

  1. Validator rapor dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
  2. Menjadi indikator penerimaan siswa di jenjang pendidikan selanjutnya.
  3. Memetakan kualitas pendidikan di berbagai daerah, ” tambah Mulyadi.

Dengan demikian, TKA tidak hanya membantu siswa dalam proses transisi ke jenjang lebih tinggi, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kompetensi akademik siswa secara nasional

Penerapan TKA siswa jenjang SD dan SMP baru akan mengikuti TKA mulai tahun 2026, estimasinya di bulan Maret – April. 

Dengan demikian, sekolah dan siswa memiliki waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi sistem asesmen baru ini.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan, meliputi:SD (Kelas 6) dan SMP (Kelas 9)

Mata pelajaran untuk test kemampuan akademik siswa jenjang SD kelas VI dan SMP kelas IX :Bahasa Indonesia dan Matematika.

Asesmen ini menjadi salah satu alat ukur bagi sekolah dalam menilai kesiapan siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya

UN dulunya merupakan ujian wajib yang harus diikuti oleh seluruh murid. Jika tidak mengikuti UN, murid tidak bisa dinyatakan lulus dari jenjang swbelumbya. Artinya, hasil UN berfokus pada capaian individu murid sekaligus menentukan status kelulusan mereka. Soal-soal UN juga lebih berfokus pada penguasaan materi melalui hafalan teori.

Berbeda dengan UN, AN bukan lagi ujian kelulusan. AN digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas sekolah secara keseluruhan. Instrumennya terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Hasil AN tidak berupa laporan per individu, melainkan gambaran umum tentang mutu pendidikan di suatu sekolah.

Sementara itu, TKA adalah tes standar nasional yang bertujuan mengukur capaian akademik individu siswa.

Bedanya dengan UN, TKA tidak bersifat wajib. Hasil TKA dapat digunakan sebagai nilai tambahan atau pertimbangan saat mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, misalnya perguruan tinggi atau beasiswa.

Hal ini bertujuan untuk mengukur kompetensi siswa dalam menganalisis, memahami, dan menerapkan konsep akademik secara lebih mendalam, “tutup Mulyadi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *