LampungTengah,Sumberpintar.com–Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 06.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan makam Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penangkapan pelaku sempat viral di berbagai platform media sosial.
Pelaku berinisial AYM (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi, Kecamatan Terbanggi Besar itu berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis malam (19/9/25) saat tengah melakukan pungutan liar terhadap para sopir yang melintas di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam keterangannya, Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa, dan berhasil diamankan, tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan saat tengah memalak sopir-sopir di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebelumnya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (20/09/2025).
Kapolsek menjelaskan, korban sebelumnya adalah SW (18), warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai mengisi bahan bakar di SPBU Terbanggi Besar.
Sesampainya di lokasi kejadian, lanjutnya, korban tiba-tiba dihadang oleh seorang pria tidak dikenal yang meminta uang sebesar Rp 10 ribu.
Karena korban memiliki uang tunai Rp 30 ribu di saku celana, pelaku langsung merampas seluruhnya. Tak berselang lama, datang pelaku lainnya yang langsung mengancam hendak memukul dan berusaha mengambil paksa handphone milik korban yang berada di dalam saku celana.
Korban tidak dapat melawan, sehingga pelaku berhasil mengambil 1 unit iPhone 8 Plus warna hitam dan segera melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2 juta lebih, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan terhadap AYM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 8 Plus 64 GB warna hitam milik korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah beserta jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan akan menyapu bersih segala bentuk aksi premanisme. Siapapun yang melakukan tindak pidana seperti pemalakan, pencurian, dan lainnya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menjadi korban tindak kejahatan, untuk membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, baik melalui Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Lampung Tengah, agar dapat segera kami tindak lanjuti.
“Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan cepat dari Kepolisian,” demikian pungkasnya.