21 Perusahaan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp3.908.162.402,83 kepada Penyedia Jasa Konstruksi Akibat Tidak Sesuai Spesifikasi

Berita82 Views

Lampung,Sumberpintar.com– Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp810.048.383.517,10 dengan realisasi sebesar Rp435.067.370.011,89 atau 53,71% dari anggaran.

Anggaran dan realisasi diantaranya untuk 20 paket pekerjaan penggantian jembatan, preservasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan provinsi pada Dinas BMBK sebesar Rp196.474.472.000,00 dan tiga paket pekerjaan pada Dinas PKPCK.

Selain itu, terdapat juga Belanja Modal pada Dinas PKPCK berupa pekerjaan pembangunan jalan lingkungan, pembangunan drainase, dan pembangunan sumur bor yang dianggarkan dan direalisasikan dalam Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan atas 23 paket tersebut sebagai berikut.

a. Kekurangan Volume Sebesar Rp1.741.477.326,81 dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Sebesar Rp2.698.754.681,32 atas 20 Paket Pekerjaan Preservasi, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Jalan dan Penggantian Jembatan pada Dinas BMBK

Paket pekerjaan Preservasi, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Jalan dan Penggantian

Jembatan dilaksanakan oleh 20 penyedia jasa konstruksi dalam jangka waktu yang

ditentukan dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia jasa konstruksi kepada PPK.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, Penyedia Jasa Konstruksi, dan Konsultan Pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen terhadap 20 paket pekerjaan penggantianjembatan, preservasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan provinsi menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp1.741.477.326,81 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp2.698.754.681,32 atau keseluruhannya sebesar Rp4.440.232.008,13 (Rp1.741.477.326,81 + Rp2.698.754.681,32)

Kekurangan volume diantaranya terjadi pada pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Aus (AC-WC), Beton Struktur, Fc’15 Mpa, Penyediaan Tiang Pancang, Pemancangan Tiang Pancang, dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B.

Sedangkan hasil pekerjaan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak terjadi pada item pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Aus (AC-WC), Beton Struktur, Fc’30 Mpa, Perkerasan Beton Semen dan Pasangan Batu (Mortar).

Rincian perhitungan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas 20 paket pekerjaan.

Hasil reviu DPA menunjukkan bahwa, “tujuan dari masing-masing pekerjaan preservasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan provinsi adalah untuk mendapatkan panjang jalan yang dikerjakan sesuai perencanaan umur teknis jalan yang akan dibuat.

Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebagaimana hasil pengujian fisik yang tercantum dalam tabel 1 antara lain mempengaruhi tujuan, capaian, keluaran, dan hasil kegiatan atas pekerjaan preservasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan provinsi belum tercapai.

b. Kekurangan Volume Sebesar Rp110.500.218,99 atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas PKPCKHasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas atas pelaksanaan tiga paket pekerjaan pada Dinas PKPCK menunjukan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp110.500.218,99.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan lapisan onderlagh sebesar Rp40.871.625,63.

2) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp36.690.576,12 atas Pekerjaan

Pembangunan / Peningkatan Drainase Desa Sabah Balau Kec. Tanjung Bintang

Kab. Lampung Selatan Paket pekerjaan Pembangunan / Peningkatan Drainase Desa Sabah Balau Kec Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan dilaksanakan oleh CV PGM dengan nomor kontrak 602.1/05/SPK-F/PSU/V.05/X/2024 tanggal tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp992.149.851,16. Paket telah selesai dilaksanakan berdasarkan BA PHO Nomor 05/BA-STP-PPK/602.1/05/APBD-

P/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024, pekerjaan telah dibayarkan 95% dengan bukti pembayaran terakhir berdasarkan SP2D Nomor 18.00/04.0/001863/LS/1.03.1.04.2.10.08.0000/PR/11/2024 tanggal 15 November 2024 sebesar Rp297.644.955,35 dan SP2D Nomor 18.00/04.0/000161/LS/1.03.1.04.2.10.08.0000/P3/4/2025 tanggal 16 April 2025 sebesar Rp644.897.403,25.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan drainase atas pasangan batu belah 1:4 sebesar Rp36.690.576,12.

3) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp32.938.017,24 atas satu paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor / Sumur Uji Masjid Agung Kota Baru Kel. Margorejo Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan pada Dinas PKPCK Paket pekerjaan Pembangunan Sumur Bor / Sumur Uji Masjid Agung Kota Baru

Desa Margorejo Kecamatan Jati Agung Kab. Lampung Selatan dilaksanakan oleh CV BS dengan nomor kontrak 31/SPK-F/PSUB/APBD-P/V.05/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp108.175.621,00, paket telah selesai dilaksanakan berdasarkan BA PHO Nomor 31/BA-STP-PPK/PSUB/APBD-P/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024, pekerjaan telah dibayarkan 95% dengan bukti pembayaran terakhir berdasarkan SP2D Nomor 18.00/04.0/000346/LS/1.03.1.04.2.10.08.0000/P3/4/2025 tanggal 29 April 2025 sebesar Rp102.766.840,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan pembuatan sumur bor sebesar Rp32.938.017,24.

Tujuan dari Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) pada kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman adalah menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang menunjang fungsi permukiman yang diantaranya berupa pekerjaan jalan lingkungan, pembangunan drainase, dan pembuatan sumur bor yang dikerjakan sesuai dengan perencanaan yang akan dibuat. Namun, terdapat kekurangan volume sebagaimana diuraikan pada tabel diatas menyebabkan tujuan dari PSU pada kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman yang diantaranya berupa pekerjaan jalan lingkungan, pembangunan drainase, dan pembuatan sumur bor tidak mendapatkan hasil yang optimal.

Atas permasalahan tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi pada Dinas BMBK telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp642.569.824,29 dengan rincian sebagai berikut.

1) CV JK sebesar Rp321.621.622,50 pada tanggal 16 Mei 2025; dan

2) PT KBP sebesar Rp320.948.201,79 pada tanggal 20 Mei 2025.

Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp1.663.554.121,86 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp2.244.608.280,97.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;

2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a) pelaksanaan kontrak, b) kualitas barang/jasa,

c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume, d) ketepatan waktu penyerahan, dan

e) ketepatan tempat penyerahan;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;

5) Pasal 78 ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit penyedia dikenakan sanksi administratif;

6) Pasal 78 ayat (4) huruf d yang menyatakan perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian; dan

7) Pasal 78 ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e (antar lain)

Kondisi tersebut disebabkan:

a. PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan tidak cermat menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan

b. Penyedia Jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan/atau spesifikasi yang tercantum pada dokumen kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas BMBK dan Dinas PKPCK menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK dan Dinas PKPCK untuk:

a. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan supaya lebih cermat dalam menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan

b. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.908.162.402,83 kepada Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah yang terdiri dari:

1) CV LM sebesar Rp360.460.619,52 (Rp155.369.009,46 + Rp205.091.610,06);

2) CV DTS sebesar Rp306.309.894,77 (Rp109.468.921,76 + Rp196.840.973,01);

3) CV MJ sebesar Rp248.556.901,10 (Rp79.520.756,83 + Rp169.036.144,27);

4) CV GS sebesar Rp586.002.336,65 (Rp269.949.901,51 + Rp316.052.435,14);

5) CV KU sebesar Rp159.507.242,14 (Rp48.614.032,61 + Rp110.893.209,53);

6) CV DAP sebesar Rp515.077.413,10 (Rp309.278.789,45 + Rp205.798.623,65);

7) PT TWU sebesar Rp191.914.323,89 (Rp65.683.333,51 + Rp126.230.990,38);

8) PT IKA sebesar Rp561.789.661,53 (Rp130.229.729,64 + Rp431.559.931,89);

9) CV PK sebesar Rp2.863.363,93;

10) CV RP sebesar Rp50.240.529,63 (Rp30.334.715,94 + Rp19.905.813,69);

11) PT RTS sebesar Rp25.233.513,55;

12) CV RJM sebesar Rp34.152.684,00;

13) CV Wid sebesar Rp47.227.927,96 (Rp24.506.306,36 + Rp22.721.621,60);

14) CV UAK sebesar Rp72.721.027,03 (Rp21.955.675,69 + Rp50.765.351,34);

15) CV SD sebesar Rp285.321.104,30 (Rp74.571.689,72 + Rp210.749.414,58);

16) CV RC sebesar Rp36.369.761,72 (Rp12.969.391,92 + Rp23.400.369,80);

17) CV DGP sebesar Rp235.821.986,63 (Rp114.412.878,60 + Rp121.409.108,03);

18) CV GPJ sebesar Rp78.091.892,39;

19) CV PD sebesar Rp40.871.625,63;

20) CV PGM sebesar Rp36.690.576,12;

21) CV BS sebesar Rp32.938.017,24.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *