Asset Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Lebih Digeledah dan Disita Kejati Lampung

Nasional100 Views

Lampung, Sumberpintar.com– Kejati Lampung lakukan pemeriksaan dilanjutkan penggeledahan dan penyitaan asset Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Lebih Kamis (04/09/2025).

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu, (03/09/2025)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis, 4 September 2025 malam, merinci aset-aset yang telah disita.

Barang-barang berharga tersebut terdiri dari lima jenis, yaitu:

  1. Tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar.
  2. 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.
  3. Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp1,35 miliar.
  4. Deposito senilai Rp4,4 miliar.
  5. 29 sertifikat (diduga tanah atau properti) senilai Rp28,04 miliar.

“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Armen Wijaya.

Kejati Lampung juga memeriksa Arinal Djunaidi sejak Kamis, 4 September 2025 siang, dilanjutkan penggeledahan dan penyitaan aset miliknya.

Menurut Armen, “Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Golkar Lampung tersebut masih berlangsung hingga konferensi pers malam itu digelar.

Armen Wijaya menjelaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Langkah-langkah ini diambil untuk mendalami dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Lampung.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *