BandarLampung,Sumberpintar.com– Ditemukan aset pemerintah provinsi Lampung melalui Dinas Sosial terdapat tanah yang dikuasai pihak lain sudah berlangsung hingga puluhan tahun.
Tanah tersebut dibenarkan milik Pemprov oleh warga yang menempati rumah di Jl Danau Jepara Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung yang dikenal dengan Gg Firdaus.
Keluarga saya menempati rumah ini sejak tahun 1996, tidak ada surat menyuratnya di karenakan orangtua/bapak saya pernah bekerja di Dinas Sosial Provinsi Lampung, “terang N anak dari ahli waris tersebut.
Kemarin lokasi tersebut sudah dipasang plang aset provinsi Lampung ya silahkan saja, ketika tanah ini mau dipakai oleh taman makam pahlawan silahkan, tapi bagaimana dengan bangunan saya yang sudah dibangun, ” Ungkapnya kepada awak media, Selasa (16/09/2025).
Perlu saya jelaskan sebelah rumah saya ini yang tingkat dua warna putih milik Alm. Pak Mariyadi sebagai kuncen Taman Makam Pahlawan, rumah tersebut, sudah bersertifikat hak milik namun tidak ada pelepasan hibahnya dari Pemprov dan kini sudah turun keanak-anaknya,” tambah N yang dapat dipercaya.
Menjadi pertanyaan besar publik dari tahun 1996 mereka telah menempati aset tanah kosong, kini telah menjadi rumah dan letak yang strategis serta ditaksir kerugian negara yang fantastis akibat oknum pegawai nakal yang melegalkan tanah milik pemerintah dengan alih fungsi menyertifikatkan hak milik ke pribadi.
Lokasi tersebut telah memiliki sertifikat hak milik Pemprov Lampung sejak tahun 1978 yang lebih tua dari milik Alm. Maryadi.
Pemerintah provinsi Lampung harus bijak dan tegas bersama aparat penegak hukum dapat mengembalikan aset tersebut ke tangan pemerintah karena itu sudah jelas tanah milik Pemprov, jangan ada tebang pilih.
Awak media telusuri, informasi dari narasumber salah satu pamong yang dapat dipercaya, pemilik rumah putih tingkat dua Pak Maryadi itu pun pernah menjabat RT, diduga ada permainan sporadik hingga sertifikat BPN jika ditelusuri ditahun tersebut sehingga rumahnya sudah bersertifikat namun tidak ada pelepasan hibahnya,”jelasnya.
Awak media meminta Pemerintah provinsi Lampung bersama aparat penegak hukum harus usut tuntas oknum Badan Pertanahan Nasional yang merubah aset tanah milik pemerintah.
Aset itu berupa tanah kosong namun kini sudah 29 tahun berdiri bangunan milik pribadi dan telah ditempati.
Pegawai Dinas Sosial Pemprov Lampung tidak hanya bekerja dipasang plang karena sudah kecium kebusukan baru dipasang plang.
Kinerja oknum pemerintah provinsi Lampung khususnya Dinas Sosial tersebut, ini harus ada kejelasan praktik curang yang dapat merugikan negara, siapa dalang dibalik ini semua.
Ketika tidak diusut tuntas dan tangkap dalang dugaan pelaku mengalihfungsikan aset pemerintah dan oknum BPN yang melegalkan tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik pribadi, dikuatirkan akan menjadi bumerang dan dengan mudah siapapun tanpa prosedur yang benar mencaplok aset negara dengan berlangsung bertahun-tahun, padahal praktik itu menyalahi aturan namun seakan-akan benar.
Awak media sumberpintar.com, meminta menjawab langkah konkret dan pernyataan resmi dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Sekda, Marindo Kurniawan yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari Kadis Sosial Provinsi Lampung yang memiliki nama SHM tersebut, terus siapa yang bertanggung jawab ketika sudah begini ???.