Terungkap, Kontraktor Kerjakan Proyek Pernah Blacklist Masih Menang Tender Proyek Sekolah 17 M di Lampung

Nasional51 Views

Lampung, Sumberpintar.com– Diduga perusahaan PT Wira Karsa Kontruksi pernah kena Blacklist, masih kerjakan proyek 17 M. terungkap proyek 17 M terpasang di papan MTS Nurul Iman di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng tuai kontroversi di 16 sekolah.

Setelah sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dirasa janggal. Kini ditanggapi pihak Kementrian PU perwakilan Lampung.

Sempat dikomentari M Rinaldi anggota DPRD komisi IV Pesawaran, kini terkuak perusahaan tersebut diblacklist.

Tak hanya janggal, berdasarkan investigasi diketahui perusahaan kontraktor pemenang tender juga disinyalir pernah  blacklist atau tidak memenuhi kewajiban atau melanggar peraturan.

Sehingga tidak diizinkan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa tertentu untuk jangka waktu tertentu namun masih mendapatkan

Sanksi ini diberikan oleh instansi pemerintah atau perusahaan, seperti pemerintah atau BUMN, yang mengakibatkan pembatasan atau penolakan terhadap perusahaan yang terdaftar.

Dikonfirmasi di gedung Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Galih pihak Kementrian PU perwakilan Lampung yang membidangi sarana prasarana strategis mengungkapkan, semestinya ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait tempat menginap,” ujar Galih.

Untuk proyek ini tahapannya masih uang muka. Terus seumpamanya kalo minep ya disekolah, kalau gak ada bangunannya kita dari awal ada ” MoU ” sama mereka, sekolahnya harus merelokasi,”terang Galih Kamis (09/10/2025).

Ia mengatakan isi MoU,” Kita ada kesepakatan dengan pihak Madrasah harus merelokasi murid-murid itu. Karena takutnya kalau sudah relokasi, malah jadi hal yang tidak diinginkan, tertusuk paku dan lain sebagainya “.Ujarnya.

Disinggung mengenai dugaan blacklist pihaknya tidak mengetahui secara pasti karena bukan bidangnya. ” Kita pihak PU Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) gak tau sejauh apa. Untuk masalah lelang dasarnya bukan di kami tapi di BP2JK, “kata Galih.

Galih juga mengatakan, seharusnya pihak Kontraktor menyediakan gudang untuk menyimpan material dan lain sebagainya.

” Biasanya ada, sedikit, itu peruntukan gudang material dan lain sebagainya serta ada untuk tempat istirahat tukang juga, “tambahnya.

Satpam Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) mengatakan tentang pelelangan perusahan yang akan mendapatkan pekerjaan, menerangkan, “Jadi gini mas, ikut lelang yang blacklist itu mungkin pemenang, yang dia nge sub.

Dia bukan pemenang, Kalau yang blacklist itu bukan pemenang.

Ya kalau udah blacklist tetap blacklist. Disini gak bisa ikut. Oke dia ngesub. Kemungkinan dia tu ngesub.

Kalau udah blacklist gak bisa mas. Coba PT Apa. Wira karsa konstruksi, ” terang salah satu satpam BP2JK.

Dilansir Sentraltimur.com dengan Judul : Masuk Daftar Hitam, PT. Wira Karsa Konstruksi Pemenang Tender Proyek Rp 26 Miliar, Ini Buktinya

PT. Wira Karsa Konstruksi beralamat di jalan RSI Faisal XII No. 60 Makassar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini dijatuhi sanksi blacklist oleh Balai Pelaksaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

PT. Wira Karsa Konstruksi menjadi salah satu dari dua perusahaan yang diganjar blacklist atau masuk daftar hitam akibat bermasalah pada lelang paket proyek jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020

Dari informasi yang diperoleh RRI Ambon, PT Wira Karsa Konstruksi adalah perusahaan yang menangani proyek yang sumber anggarannya dari APBD Maluku maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian PUPR melalui Direktorat Bina Marga.

Diduga PT. Wira Karsa Konstruksi yang beralamat di jalan RSI Faisal XII No. 60 Makassar, Sulawesi Selatan ini dikabarkan masuk dalam satu daftar dari dua perusahaan yang dijatuhi sanksi blacklist oleh Balai Pelaksaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku akibat bermasalah pada lelang paket proyek jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa di Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2020 lalu

Kini perusahaan yang dipercaya sebagai jasa kontruksi di Indonesia sejak 2008 iitu berulah di paket proyek jembatan Tetoat di Kabupaten Malra.

Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBD dan DAK dengan model singgelbyears atau proyek dikerjakan ketika ada anggaran.

Perusahaan PT Wira Karsa Konstruksi mengerjakan proyek 17 M di Lampung, jadi sorotan publik dikarenakan sudah di blacklist ini masih dapat, tidak sesuai dengan keterangan Satpam BP2Jk  kalau sudah blacklist, pemenang tidak bisa ikut

Awak media masih menunggu keterangan resmi kepala BP2JK apakah ini kelalaian ataukah memang diperbolehkan ketika sudah diblaklist sesuai kah dengan pernyataan satpam yang mengomentari hal tersebut

Awak media justru meminta klarifikasi proses lelang perusahaan yang sudah dil blacklist justru satpam yang berkomentar dan jadual ketemu hingga kini belum ada keterangan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *