BBM Subsidi Diduga Diselewengkan, Guna Oplos Minyak Cong

Berita130 Views

LampungSelatan,Sumberpintar.com–Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng Provinsi Lampung.

Sebuah gudang di wilayah Lampung Selatan, Desa Natar Jalan Srimulyo Kecamatan Natar, menjadi sorotan setelah terindikasi kuat diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi secara ilegal dan Minyak Ilegal (Cong).

Temuan ini semakin diperkuat dengan adanya informasi dari sumber di lapangan yang menyebutkan bahwa banyak mobil tangki berwarna merah putih milik Pertamina terlihat parkir di dalam gudang tersebut.

Keberadaan mobil tangki ini menimbulkan kecurigaan bahwa,”gudang tersebut memang sengaja digunakan untuk menampung BBM bersubsidi secara ilegal.

“Kami sering melihat mobil tangki merah putih pertamina keluar masuk gudang itu.

Aktivitasnya mencurigakan, apalagi kalau malam hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penimbunan BBM Bersubsidi: Kejahatan Serius yang Rugikan Negara dan Rakyat!

Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini jelas merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, namun justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Potensi Pelanggaran Hukum & Ancaman Pidana!

Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:

– Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai penyaluran BBM bersubsidi dan larangan penyalahgunaannya.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Pasal 480: (1) Dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.000,-:

– 1e. barang siapa membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mendapat keuntungan, menjual, menyewakan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan;

Aparat Diminta Bertindak Cepat & Bongkar Sindikat Penimbunan!

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini.

Mereka berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta membongkar sindikat yang mungkin terlibat dalam praktik haram ini.

Saat dikonfirmasi dengan pemerintah kecamatan Natar melalui, Eko Irawan, selaku Camat Natar. ia menjawab, “tidak tahu milik siapa dan kegiatan tersebut, ” jawab Eko Irawan melalui whatsapp redaksi.

Media ini akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.

Masyarakat berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, tegas dan terukur dalam menangani kasus ini, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, dikarenakan saat ini masyarakat sulit hingga antre mencari BBM subsidi Pertamina. (Team).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *