BandarLampung,Sumberpintar.com– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia (TMI) membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) TMI Provinsi Lampung, Senin (25/08/2025)
Keputusan pembekuan ini berdasarkan SK bernomor 075/SKDPN/TANIMERDEKA/XI/2024. Merujuk pada surat DPN TMI, alasan membekukan kepengurusan dan kepengurusan yang di ketuai oleh Jamaludin wijaya karena DPN menemukan tidak adanya perkembangan dan kurangnya kordinasi dengan para DPD.
Untuk mengisi kekosongan kepengurusan, Dewan Pimpinan Nasional DPN Tani Merdeka Indonesia TMI langsung menunjuk Muhammad Fikri Thamrin, S.H. untuk segera melakukan konsolidasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait .
Penunjukan itu juga sudah sesuai SK Nomor 024-A/DPN-TMI/VII/2025 Tanggal 17 Agustus 2025.
“Untuk itu, saat ini semua unsur kepengurusan yang bersangkutan tidak berhak dan berwenang lagi untuk menyatakan diri, bertindak dan/atau melakukan langkah-langkah untuk atas nama organisasi,”
demikian bunyi surat Dewan Pimpinan Nasional DPN.
Dikatakan Don Muzakir selaku ketua umum Tani Merdeka Indonesia TMI mengatakan “melalui telepon seluler, pembekuan ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi agarta tetap terjaga dengan baik , pembekuan ini bukan tidak ada alasan, kerenan banyak masukan dari DPD yang ada di Lampung terkait kepengurusan DPW TMI Lampung,minimnya koordinasi dengan instansi bahkan terkesan tidak ada pergerakan, padahal Tani Merdeka Indonesia (TMI) ini butuh kolaborasi dengan pemerintah, kalau tidak ada koordinasi bagai mana mau memajukan petani, “jelas Don Muzakir.(Solihin).