LampungSelatan,Sumberpintar.com– Terdapat gudang berdiri di Desa Way Huwi Kabupaten Lampung Selatan dekat kantor Polda Lampung.
Ternyata gudang tersebut terdapat mobil truck dan mobil yang tertutup rapat serta berpagar tinggi yang seakan terindikasi menutupi praktik perdagangan dan peredaran ilegal bahkan tidak ada plang untuk keterbukaan informasi publik
Saat awak media menanyakan dan masuk bertemu dengan Bapak Arif dan satu karyawan lagi, awak media menanyakan tempat apa ini dan perizinannya, Rabu (08/10/2025).
Karyawan tersebut menjelaskan bahwasannya,”gudang ini sudah berdiri sejak tahun 2017 dan mereka telah mendaftarkan domisili kepada Kades yang bernama Cecep Soifudin Ali, “terang karyawan gudang Cakra.
Gudang tersebut adalah gudang rokok Cakra, karyawan menyebut-nyebut nama Oki sebagai Kadus untuk penghubung ke kades yang lama untuk memuluskan perjalanan peredaran diduga rokok ilegal sejak 2017 dan bahkan disebut-sebut dari Polda dan dari kecamatan kemaren sudah kesini juga pak untuk koordinasi, “terang karyawan gudang rokok Cakra diduga ilegal tersebut.
Saat awak media meminta, melihat ijin-ijinnya dari pihak gudang, ia tidak bisa menunjukkan dan mengatakan sudah ijin dengan kecamatan, ” terang karyawan gudang rokok ilegal ini.
Awak media mengonfirmasi kebenarannya, ijin gudang tersebut dengan menelpon pihak kecamatan Jati Agung yang diwakilkan, Sekcam Thomas Ampina mengatakan, “tidak pernah mengeluarkan ijin, kalau ada coba difoto kan dan dikirim, karena pihak kecamatan tidak pernah melegalkan barang yang ilegal, ” tutupnya.
Thomas Ampina kalau memang benar tidak bisa menunjukkan izinnya, besok dari pihak kecamatan akan menurunkan personel Pol PP, “tegasnya.
Ini harus adanya ketegasan dari Bea Cukai, DLH, Pol PP, Aparat penegak hukum, DPRD dan Gubernur Lampung karena gudang ini diduga mengedarkan rokok ilegal dengan gudang yang luas dan dipertengahan pemukiman penduduk.
Gudang ini telah melanggar keterbukaan informasi publik karena enggan melihatkan kelengkapan izinnya bahkan tidak menunjukkan plang aktivitas perusahaan, jika memang benar adanya tidak perlu risih dengan media, justru ironisnya menjual jual instansi dan sesorang yang sudah dari 2017 mengijinkannya.
Dilansir laman kompas.id, dengan headline Menkeu Purbaya Janji ”Sikat” Rokok Ilegal, Ini Peredaran dan Sindikat di Baliknya tanggal 08 Oktober 2025.