Kapolsek Tanjung Karang Timur Mengimbau Masyarakat Tidak Beli Kendaraan Bodong

Berita130 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com– Nasib malang tak dapat dihindari dan tak pula diminta yang dialami oleh pasangan Ekawati dan Yoef pemilik kendaraan Beat Deluxe warna hijau BE 2188 AHG.

Motor tersebut hilang di Burger King Antasari saat mereka menghadiri acara ulang tahun teman anaknya sekira pukul 13.15 Wib, Minggu 06 April 2025,”Jelas Yoef.

Terang Yoef kepada awak media, pihak Burger King Antasari ini sudah bertaraf international namun tidak memiliki parkir yang nyaman tidak menggunakan E Parking seperti parkir liar, “terang Yoef kepada awak media Minggu (06/04/2025).

Kejadian motor hilang tidak hanya saat menjelang Hari Raya Idul Fitri hampir sering terjadi ditempat keramaian, pusat perbelanjaan disetiap harinya.

Saat konfirmasi dengan Kapolsek Tanjung Karang Timur membenarkan hal ini dan telah menerima laporan tersebut, “Ungkap Kompol Kurmen selaku Kapolsek Tanjung Karang Timur.

Dugaan Pelaku yang lakukan Curanmor di Burger King Antasari

Terutama di parkiran Burger King Antasari hampir beberapa kali kejadian, kami sudah menerima laporan polisi nya kami akan olah TKP segera, dikarenakan pengamanan ditempat itu tidak menggunakan E parking, “Ujar Kompol Kurmen.

 

Selain pihak kepolisian terus memberikan pengamanan kepada masyarakat, terutama untuk pemilik usaha Burger King kedepannya harus memiliki sistem parkir yang memadai dengan memerhatikan keamanan dan kenyamanan pemilik kendaraan.

Pihak pemilik kendaraan harus siaga dan dipasang kunci cadangan dimotornya, agar pelaku pencurian tidak serta merta dengan mudah mengambil motor tersebut.

Pesan dari Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen kepada masyarakat,”Untuk selalu waspada, pelaku itu karena ada kesempatan melakukan kejahatan.

Kompol Kurmen menambahkan, “Masyarakat dihimbau tidak membeli dan menggunakan kendaraan bodong untuk mengurangi, mencegah dan atau memiliki kesadaran baik tidak membeli kendaraan bermotor dan ditambah kunci cadangan saat parkir sehingga dapat meniadakan terjadinya curanmor, ” Tambahnya.

Bagi yang menerima, menjual dan membeli kendaraan tanpa surat menyurat kendaraan yang syah akan dikenakan hukuman pidana, “Tegas Kapolsek.

Polri akan hadir ditengah masyarakat untuk menindak siapapun pengendara dan pemilik kendaraan bodong, “tutup Kurmen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *