Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Pertanyakan Aset Milik Pemprov Lampung yang Dikuasai Pihak Lain

Berita22 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com– Aset tanah dengan luas 349 m2 milik Dinas Sosial Provinsi Lampung yang dikuasai oleh pihak lain.

Pemeriksaan dokumen atas sertifikat tanah menunjukkan aset tanah tersebut telah tersertifikasi atas nama Pemerintah Provinsi Lampung c.q. Dinas Sosial Provinsi Lampung. Namun, saat pemeriksaan fisik, 22 April 2025 menunjukkan bahwa, “tanah tersebut sedang didirikan bangunan permanen yang bukan milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Pengurus Barang Dinas Sosial menyatakan bahwa,”selama ini tidak mengetahui jika tanah milik Dinas Sosial tersebut sedang didirikan bangunan oleh pihak lain selain Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H M.Si, merupakan salah satu tokoh pemuda, peduli tentang persoalan yang ada diprovinsinya, dikarenakan Lampung kita cintai kita jaga bersama, jangan sampai ada yang bermain-main kinerjanya sesuai Perintah Astacita Presiden Probowo Subianto, “Terangnya.

Kita akan dukung Program pemerintah selama itu sesuai aturan dan ketika ada oknum yang melanggar aturan, apalagi hingga menyalahgunakan jabatan untuk aset negara dikuasai pihak lain tanpa prosedur yang benar.

Kepala daerah bahkan kepala negara untuk menegur hingga beri sanksi kepada oknum, karena kita pemuda siap memberikan saran dan kontrol sosial yang sifatnya perbaikan dan membangun.

Kalau tidak sekarang kapan lagi kalau tidak kita siapa lagi yang akan berbuat untuk Lampung tercinta, ” ujar Destra.

Destra mempertanyakan tempatnya dimana, kita lihat bersama-sama, hingga prosesnya bisa pengalihan asset negara, tanah sudah bersertifikat milik pemerintah diduduki pihak lain bahkan hingga dibangun permanen, bisa jadi masih banyak asset negara dengan mudah diduduki tanpa proses dan mekanisme yang benar berakibat merugikan pemerintah Provinsi Lampung, “tegas Destra.

Destra pun menambahkan jika itu benar prosesnya diharapkan kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung umumnya bagian BPKAD dapat menjelaskan hal ini kepada publik karena kita butuh keterbukaan informasi publik dapat bekerja sama dengan baik, “tambah Destra.

Menurut Destra tentang asset tersebut, ” Jika asset itu masih bersertifikat atas nama pemerintah, tidak ada yang boleh menguasainya kecuali sudah melalui mekanisme yang benar melalui tahapan pelepasan asset atau hibah.

Sanksi yang diberikan kepada yang menguasainya tanah tanpa ijin “ya harus di tertibkan atau dibongkar.

Sanksi yang diberikan juga kepada oknum pemerintah, jika mereka sengaja atau melakukan pembiaran juga harus di periksa, ” terangnya

Prosedur hukumnya, yang jelas jika ada kesengajaan atau menjual asset pemerintah tanpa mekanisme yang benar ya harus di proses hukum, “tutup Destra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *