BandarLampung, Sumberpintar.com–— Rismawan Widodo memberikan keterangan kepada awak media, mengakui kesalahannya telah khilaf melakukan pencabulan, dan telah melakukan perdamaian terhadap korban, “ujar Rismawan Widodo, Jum’at (17/01/2025).
Kejadian ini ditahun 2021. Saat itu korban sudah berumur 19 tahun.
Kedua belah pihak, sudah membuat perjanjian dan tidak akan menuntut apapun dikemudian hari, “Tambah Rismawan Widodo.
Bahkan Rismawan Widodo dengan keluarga korban, masih berkomunikasi, silaturahmi dengan baik sampai saat ini, ” Tutup Rismawan Widodo.






