Oknum DPRD Kota Bandar Lampung Diduga Heti Langgar Kode Etik Tidak Gunakan Prosedur 

Berita213 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com Heti Friskatati oknum DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Golkar Komisi IV yang masih menjadi perbincangan publik diduga menghadapi polemik ganda.

Selain dugaan intervensi dalam proyek revitalisasi sekolah, muncul isu sensitif terkait etika pejabat publik menyusul dugaan pernikahan siri tanpa izin istri syah dari pasangannya, YB, yang merupakan pelaksana proyek (dilansir dari media undercover channel 14 November 2025).

Persoalan tersebut terus bergulir terkait kode etik DPRD Kota Bandar Lampung, hari ini disidangkan namun yang bersangkutan (HT) tampaknya tidak hadir, Kamis (08/01/2026). Persidangan kode etik HT, dilaksanakan tertutup oleh Ketua bersama anggota BK DPRD Kota Bandar Lampung.

Saat usai persidangan kode etik, Yuhadi selaku ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung saat diwawancarai, ia menjelaskan pokok persoalan sidang hari ini melakukan klarifikasi terhadap HT, tersebarnya video, fotonya yang sedang berada di lokasi revitalisasi sekolah, “tuturnya.

Proses saat HT turun ke revitalisasi sekolah tersebut kemungkinan pasti melanggar kode etik, karena tidak menggunakan Surat Perintah Tugas dan hukumannya masih perlu kajian lebih lanjut untuk diberikan teguran lisan, tertulis atau pemberhentian terhadap HT tersebut, “tegas Yuhadi.

Quotesnya menyidangkan etik. BK tidak masuk penyidikan, penyelidikan, pembuktian apakah beliau terlibat pada proyek tersebut, itu sudah ranah pidana melalui Aparat Penegak Hukum, terang Yuhadi.

Berdasarkan informasi pemberitaan media perkara HT tersebut sudah masuk ke ranah kepolisian, namun Yuhadi belum mengetahui,  “jelasnya.

Perkara HT beberapa media memberitakan dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung.

Saat media sumberpintar.com mewawancarai Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Rabu 07 Januari 2026 belum mengetahui dan akan kita cek lebih lanjut terkait perkara HT tersebut, ” ungkap Kombes Pol. Dery.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *