LampungSelatan,Sumberpintar.com–Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pendirian tiang pemancar atau tower sinyal milik Indosat di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki babak baru. Kepala Desa Purwotani, Maryatun, dilaporkan ke Inspektorat oleh Lembaga Pengawasan dan Hukum (LPH) DPD Grib Jaya Provinsi Lampung.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LPH DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., didampingi Sekretaris DPD Grib Jaya, Herman, dan tim, pada Selasa (14/10/2025). Mereka menilai bahwa pendirian tower tersebut diduga berdiri di atas lahan register dan tidak sesuai prosedur.
“Surat laporan sudah kami sampaikan ke Inspektorat Lampung Selatan disertai dengan bukti-bukti pendukung terkait proses penerbitan surat izin dan dokumen pendirian tower. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum pemerintah kecamatan maupun desa yang terlibat dalam praktik seperti ini,” tegas Hidayat, yang akrab disapa Bung Dayat.
Herman, Sekretaris DPD Grib Jaya Lampung, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak Inspektorat Lampung Selatan.
“Bukti tanda terima laporan sudah kami kirimkan kepada Irban V, Ihwan Setiawan, melalui pesan WhatsApp. Beliau menyampaikan akan menindaklanjuti dan meneruskan laporan ini kepada pimpinan,” ujar Herman.
Pihak pelapor menyatakan akan menunggu langkah Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap Inspektorat segera memanggil Kepala Desa Purwotani, Maryatun, serta Kasi Pertanahan Kecamatan Jati Agung, agar terungkap siapa dalang di balik pendirian tower ini. Jika terbukti bersalah, kami minta diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Herman.