Paman Acong Angkat Bicara Soal Rangkap Jabatan diLingkungan Pemkot Bandar Lampung 

Berita256 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com Menjadi pemantik dan sorotan publik terkait wewenang Plt. Kadisdikbud Bandar Lampung diduga bisa mengangkat dan memberhentikan pegawainya (seperti contoh Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung yang baru saja berganti ke MR dengan dugaan tanpa SK, hanya perintah atasan plt. Kadisdikbud Eka Afriana, sumber dari Dinas Pendidikan Bandar Lampung sendiri ) serta plt Kadisdikbud Bandar Lampung dapat mengambil keputusan di lingkungan tersebut seakan kebal hukum, apakah karena kembaran seorang Wali Kota Bandar Lampung? Sehingga berlaku sewenang-wenang.

Beberapa daftar yang rangkap jabatan di lingkungan OPD dan UPT Pemkot Bandar Lampung ;

1. Eka Afriana merangkap Asisten 2 dan plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung.

2. Novirina S.H.,M.H.Kabag hukum pemkot dan plt. Dirut PDAM.

3. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dijabat Merdiana dari Dinas PPPA yang diduga tak ber SK hanya dapat perintah atasan ( Eka Afriana)

4. Zuwayriyah definitif kepala SMPN 7, plt Kepala SMPN 24.

5. Kusrina Kepala SD N 2 dan 3 rawa laut.

6. Komala Kepala SD N 1 Tanjung Gading dan plt. Kepala SD N 1 Kali Balau Kencana.

7. Siti Kepal SD N 2 Sukabumi dan kepala plt SD N 3 Campang Raya

8. Umi Atiyah Kepala SD 1/2 Beringin Raya.

9. Anjar Adinata, S.Pd – Kepala SD Negeri 1 Sukamaju; dan plt SD N 2 Keteguhan.

10. Nasib Kepala SMPN 3 dan Plt Kepala SMP 6

11.Yuseptina Kepala SD N 2

dan plt kepala SD N 5 Sumber Rejo Kemiling.

12. Ade Swastina Kepala SD N 1 Panjang Utara dan Plt Kepala SD N 3 Panjang Utara.

13. Sunarto Kepala SMP N 26 dan plt Kepala SMP N 32

14. Henri irawan Kepala SMPN 31 dan plt Kepala SMP N 11

15. Nuriyah Kepala SMPN 16 dan plt Kepala SMP N 15

16. Udina Kepala SMPN 44 dan PLH Kepala SMA Siger 3

17. Budi Camat Bumi Waras merangkap Plh Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

18. Hamka Kepala SD N 1 Tj Senang dan plt SD N 2 Kota Karang

Paman Acong sapaan akrabnya penasehat hukum dan sekaligus Sekretaris Dekrafmi Lampung, angkat bicara persoalan rangkap jabatan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung,”terangnya.

Larangan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, agar menghindari konflik kepentingan. Seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan MK.

Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan.

Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal  dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, “Ujar Acong.

Pejabat definitif adalah pemegang jabatan yang sesungguhnya, sementara Plt/Plh adalah pejabat pengganti dengan wewenang terbatas yang sifatnya sementara.

Ia pun menambahkan UUD 1945 memang tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan, namun melarangnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pasal 23 UU No. 39/2008 bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus kerja, termasuk larangan serupa bagi Perangkat Desa dalam UU Desa dan PP, serta ASN dalam UU ASN, “Terang Acong kepada media Senin (12/01/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *