Lampung,Sumberpintar.com– Masjid Al-Bakrie menjadi kebanggaan warga Provinsi Lampung dan Icon keagamaan.
Masjid yang identik dengan warna putih, ditanami pohon kurma serta tidak ditutupi pagar menjadi ciri khas Masjid Al-Bakrie yang termegah dan terbesar terletak di Kota Bandar Lampung.
Masjid tersebut merupakan hibah dari Abu Rizal Bakrie yang dikelola oleh Yayasan Bakrie Amanah, namun asetnya sudah diserahkan ke BPKAD Provinsi Lampung, “terang Yuri Agustina Primasari, S.E., M.M selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Senin (08/12/2025).
Pengelolaan parkir yang ada didalam itu dikelola pihak Yayasan Bakrie Amanah, namun untuk pengelolaan dan penertiban ketika pertama masjid di resmikan rame yang saya tau Sat Pol PP dan Dishub Provinsi, “tambah Yuri di ruang kerjanya.
Ditempat terpisah media menemui Yuhariyatmono selaku Kepala kebersihan dan keamanan (Rihayah) Masjid Al-Bakrie.
Ia pun mengatakan,”memang kerap terjadi dan ada laporan ke kami terkait penarikan parkir yang tidak wajar tarifnya dari Rp 100.000-200.000 namun baru kali ini saya pun kaget kalau sopir bus wisata religi dikenakan tarif parkir hingga Rp 300.000.
Masjid Al-Bakrie telah menyiapkan kantong parkir diantaranya diPutra Bali,KIM, Angel Wings, Gelael, lapangan Korem sehingga para pengunjung bis nyaman, “tambahnya.
Dilanjutkan pembicaraan tersebut persoalan ini pun pernah sampai adu jotos di hari berbeda dengan sopir berbeda, ketika video ini dibutuhkan sebagai bukti akan kami keluarkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Oknum yang telah mencoreng Masjid AlBakrie dan pemerintah karena telah melakukan Pungli ataupun premanisme diluar sekitaran masjid kepada pengunjung masjid yang hendak sholat ataupun wisata religi
Kondisi diluar masjid tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami namun sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung baik penarikan parkir liar yang berlebihan tarifnya namun itu semua tidak kami koordinir dan tidak kami suruh.
Bapak Gubernur Lampung, pernah mengimbau terkait pengelolaan tersebut tidak boleh ada Pungli apalagi premanisme disekitaran masjid, karena ini tempat ibadah yang seharusnya nyaman dan aman dari oknum tersebut, ” tegas Yuhariatmono.
Dengan adanya kejadian yang membuat tidak nyaman pengunjung terkait keamanan, penarikan tarif parkir yang semaunya.
Kami meminta aparat penegak hukum, Pol PP selaku Penegak Perda, pemerintah provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung untuk dapat melakukan penertiban oknum yang lakukan Pungli, Premanisme siapapun itu tanpa pandang bulu, sehingga tidak terulang lagi penarikan parkir liar yang sembrono, “tandas Ari.
Sebenarnya pengelolaan pajak parkir yang ada didalam lingkungan masjid kita menggunakan pihak ke tiga dengan metode palang pintu one gate system, pihak ketiga menyetorkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar 11 %, ” tutup Ari.






