BandarLampung, Sumberpintar.com– Pemberitaan beredar kembali UD Sumatera Baja tidak berijin baru-baru ini, tidak benar, karena UD Sumatera Baja berdasarkan Surat tugas ditandatangani Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dengan surat tugas no 600.4.16.2/489/V.10/2025 tanggal 27 Agustus 2025 memerintahkan Yulia Mustikasari, Evi Rianti, dan Wahyu Ramadhan melaksanakan tugas dalam rangka pencabutan plang peringatan pada lokasi tambang UD Sumatera baja di Jl. pangeran Tirtayasa Kel. campang Raya kec. sukabumi kota Bandar Lampung tanggal 29 Agustus 2025 telah menyelesaikan sanksi administratif, sehingga UD Sumatera Baja dapat kembali beroperasional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Didi perwakilan manajemen UD Sumatera Baja menyampaikan bahwa,” kegiatan yang dilakukan telah sesuai aturan dan telah mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
“Kami sudah menyelesaikan seluruh sanksi administrasi yang diberikan DLH, dan plang larangan telah dicabut.
Dengan demikian, kegiatan cut and fill kembali berjalan sesuai ketentuan,” ujar Didi, Rabu (17/09/2025).
Izin yang diberikan DLH meliputi lahan seluas ±3 hektare, dan saat ini kegiatan baru berjalan di sekitar 2 hektare.
Selain mematuhi aturan, UD Sumatera Baja juga, memastikan kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak secara rutin dan memberikan bantuan kepada masjid, mushola masyarakat sekitar yang benar-benar membutuhkan.
Perusahaan ini bahkan telah memberikan kontribusi nyata dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Bandar Lampung, “tambah Didi.
“Kami tidak hanya fokus pada usaha, tapi juga taat pajak. Dengan begitu, keberadaan kami bisa memberikan manfaat langsung bagi daerah,” tambah Didi.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah perbukitan ini adalah milik Hendro Selaku pengelola UD Sumatera Baja dan bukan tanah milik pemerintah.
Didi juga menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi hukum dan aturan lingkungan yang berlaku.
“Kami berharap rekan-rekan pengusaha lain juga dapat memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundangan,” tambahnya.
UD Sumatera Baja berharap, masyarakat dapat memahami bahwa, “kegiatan rekonstruksi cut and fill yang sedang berlangsung adalah legal, transparan, berizin resmi,UD Sumatera Baja izin no 660.4.16.746/III.10.2025, No B./687/600.4.3.1/III.10/2025, ” tutupnya.
“