Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan

BandarLampung,Sumberpintar.com– Gebrakan Wali Kota untuk masyarakat Bandar Lampung dengan berpihak kepada warga yang memiliki rumah sangat sederhana.

Adapun kebijakan Wali Kota Bandar Lampung untuk Pajak Bumi dan Bangunan, diantaranya :

  1. Pembebasan denda administrasi tunggakan PBB tahun 1992-2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
  2. Pengurangan PBB tahun 2025 : a. Untuk ketetapan 0-150.000 mendapatkan pengurangan 100 persen (gratis). b  Untuk ketetapan 150.001-300.000 mendapatkan pengurangan 50 persen. c. Untuk ketetapan 300.001-500.000 dapat pengurangan 30 persen.

Kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatas ini berlaku setiap wajib pajak untuk 1 NOP PBB.

Untuk NOP selanjutnya tidak mendapatkan pengurangan.

Gunawan selaku Kabid Perpajakan Kota Bandar Lampung, program ini untuk membantu warga Kota Bandar Lampung sehingga dapat merangsang masyarakat untuk dapat taat bayar pajak.

Dengan membayar pajak, wajah Kota Bandar Lampung semakin baik, cerah sarana prasana, infrastruktur semakin lengkap. Program Wali Kota Bandar Lampung dapat dimanfaatkan bagi masyarakat, membantu meringankan beban kepala keluarga, “tutup Gunawan, Rabu (27/08/2025).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *