Kementan Tetapkan Harga Singkong di Lampung Rp 1.350 per Kg, DPRD Beri Apresiasi

Bandar Lampung, Sumberpintar.com – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan kesepakatan harga ubi kayu atau singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung, bupati, dan perusahaan tapioka pada Selasa (9/9/2025).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Judi Sastro. Selain mengatur harga singkong, tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung juga ditetapkan sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi).

Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri defisit. Kesepakatan mulai berlaku sejak 9 September 2025.

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menegaskan agar seluruh perusahaan mematuhi harga kesepakatan sehingga dapat membantu masyarakat, khususnya petani singkong.

“Surat ini berlaku untuk seluruh Indonesia, jadi jangan ada lagi perusahaan yang membeli di bawah harga kesepakatan,” ujar Mikdar.

Selain itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui BUMN untuk mendirikan minimal satu pabrik singkong di tiap provinsi penghasil. Tujuannya menjaga stabilitas harga dan mengurangi ketergantungan pada impor.

“Lampung punya lahan 600 ribu hektare. Dari satu hektare saja bisa menghasilkan 25 ton. Artinya, kita punya potensi 15 juta ton singkong per tahun. Ini bisa memenuhi kebutuhan tapioka nasional tanpa impor,” jelasnya.

Dengan melimpahnya produksi singkong, DPRD Lampung menilai saatnya Indonesia mengolah hasil pertanian menjadi produk siap saji yang bernilai tambah bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *