BandarLampung,Sumberpintar.com– Pajak merupakan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung percepatan pembangunan daerah Kota Bandar Lampung, salah satunya bersumber dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, “mengimbau kepada warga kota Bandar Lampung, dapat membayar pajak bumi dan bangunan dengan manfaatkan program ada yang gratis serta diskon sesuai syarat dan ketentuan berlaku, “pungkasnya.
Diskon/gratis pajak bumi dan bangunan berlaku Kota Bandar Lampung serta BPHTB gratis bagi rumah subsidi sederhana, “terang Desti Mega Putri, Selasa (16/09/2025).
Kebijakan Wali Kota untuk masyarakat Bandar Lampung dengan berpihak kepada warga yang memiliki rumah sangat sederhana dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun kebijakan Wali Kota Bandar Lampung untuk Pajak Bumi dan Bangunan, diantaranya :
Pembebasan denda administrasi tunggakan PBB tahun 1992-2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Pengurangan PBB tahun 2025 :
- Untuk ketetapan 0-150.000 mendapatkan pengurangan 100 persen (gratis).
- Untuk ketetapan 150.001-300.000 mendapatkan pengurangan 50 persen.
- Untuk ketetapan 300.001-500.000 dapat pengurangan 30 persen.
- Kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatas ini berlaku setiap wajib pajak untuk 1 NOP PBB.
- Untuk NOP selanjutnya tidak mendapatkan pengurangan.
Penghapusan BPHTB untuk masyarkat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan Perwali Kota Bandar Lampung no 51 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Syarat dan kriteria penghapusan BPHTB untuk MBR ;
- WNI dengan penghasilan perbulan untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 8.500.000 dan kategori kawin sebesar Rp 10.000.000 dan gaji maksimal Tapera Rp 10.000.000.
- Pembelian rumah pertama secara kredit dan bersubsidi dengan batasan luas lantai maksimal 36m2 dan harga jual rumah umum tapak untuk wilayah Sumatera maksimal Rp 166.000.000.
- Perolehan hak atas tanah/bangunan bukan dari warisan atau hibah keluarga.
- Obyek pajak digunakan untuk tempat tinggal, bukan untuk komersil.
Desti Mega Putri selaku Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandar Lampung, program ini untuk membantu warga Kota Bandar Lampung sehingga dapat merangsang masyarakat taat bayar pajak sehingga menambah pemasukan negara, mendukung sarana prasarana umum dan kesejahteraan rakyat.
Dengan taat membayar pajak, wajah Kota Bandar Lampung semakin baik, cerah sarana prasana, infrastruktur semakin lengkap dan baik.
Program Wali Kota Bandar Lampung dapat dimanfaatkan bagi masyarakat hingga akhir bulan Desember 2025, “tutup Desti. (Red).