BandarLampung, Sumberpintar.com– Pekerjaan proyek pembangunan sumur bor milik dinas PU Kota Bandar Lampung yang terletak di Jl. Raden saleh RT. 16 kelurahan Pematang Wangi kecamatan Tanjung Senang diduga tidak berizin dan tabrak aturan serta belum memiliki surat hibah sampai sumur bor dikerjakan sudah satu minggu.
M. Yusuf selaku masyarakat meninjau pekerjaan tersebut yang menabrak aturan, tidak ada surat hibah dan tidak pernah ada musyawarah dengan warga untuk penempatan di tanah RT 16.
M. Yusuf pun belum tau kalau ada pekerjaan sumur bor itu untuk warga karena tidak diajak musyawarah, “tambah M. Yusuf.
Pasalnya pekerjaan pembangunan sumur bor milik dinas PU kota Bandar Lampung yang bersumber dari anggaran APBD 2025 dengan anggaran Rp 199.000.000.
Pekerjaan sumur bor untuk warga belum di sertai surat hibah hingga pelaksanaan pekerjaan, tidak diketahui oleh warga serta tidak memiliki izin lingkungan hanya dizinkan oleh RT 16 pak Johan Tanpa adanya Musrenbang.
Penuh pertanyaan publik surat hibah tidak ada sedangkan pengurusan surat hibah harus melibatkan Lurah, sedangkan ini lurah tidak mengetahui sama sekali dan harus ada pelepasan tanah hibah peruntukan sumur bor sehingga jelas dan biaya pelepasan tanah hibah siapa yang tanggung, “tambah M. Yusuf.
” Kalau soal surat hibah nya ini gak ada, dan dari dinas atau pelaksana pekerjaan juga tidak ada yang koordinasi dengan saya dan tidak ada Musrenbang hingga bekerja ,”Pungkas Lurah Pematang Wangi, Firdaus Oganda.
M.Yusuf selaku warga Pematang Wangi meminta Eva Dwiana Walikota Bandar Lampung untuk mengevaluasi jika perlu mengganti Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung Deddi Sutiyoso dikarenakan prosedur dan langkah-langkah yang salah pembangunan sumur bor untuk umum yang dikuatirkan pembangunan sumur bor ini untuk maayarakat terindikasi menjadi milik pribadi dikarenakan hingga saat ini belum ada surat hibahnya.
M. Yusuf pun selaku warga Pematang Wangi menambahkan, “pekerjaan ini untuk diberhentikan sampai memiliki prosedur saat ini masih bekerja, dikarenakan tidak memiliki plang anggaran serta memiliki keteledoran dari Dinas PU Kota Bandar Lampung
Pengawas pekerjaan melalui dinas PU Kota Bandar Lampung Charlie, saat di konfirmasi tim awak media bahwasanya surat hibah sudah di selesaikan dan plang papan anggaran sudah kita berikan ke rekanan
” Kalau masalah surat hibah sudah kita serahkan ke pak RT bang, plang papan anggaran sudah kita serahkan ke rekanan, kalo masalah anggaran saya gak tau bang sama ke daleman sumur nya berapa saya lupa dan juga terkait kelengkapan K3 sudah kita sampaikan”. Jelas Charlie pengawas
Lurah pematang wangi Firdaus Organda saat di konfirmasi terkait surat hibah dan izin lingkungan, ia mengatakan bahwasanya tidak ada yang koordinasi dengan saya baik itu RT dan rekanan serta dari dinas terkait.
” Kalau masalah surat hibah saya gak tau bang karena tidak ada satupun yang kordinasi ke kita baik RT dan rekanan serta dinas terkait”. Ujarnya
Warga Pematang Wangi Yusuf saat di konfirmasi bahwasanya pekerjaan dari dinas PU kota bandar Lampung, sepengetahuannya namun masyarakat tak pernah mengetahui adanya musyawarah yang diberitahukan dari kelurahan setempat.
” Ini kan untuk masyarakat bang, bukan untuk pribadi tapi kami warga khususnya RT 16 tidak pernah adanya musyawarah yang di beritahukan “. Jelasnya
Ketua RT. 16 Johan saat di konfirmasi terkait Surat Hibah ia mengatakan, “yang tak suruh buat orang PU bang, karena saya gak paham cara buatnya, “terang Johan.
” Yang buat orang PU bang karena saya gak faham “. Tambah Johan.
Untuk itu kepada Walikota Bandar Lampung serta Sekda kota Bandar Lampung, agar mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas PU kota Bandar Lampung yang diduga menabrak aturan dan membuat gejolak dimasyarakat, serta korbannya adalah RT dengan pemborongnya yang diduga adanya kerugian uang negara.
Insan alias Iin selaku pemborong sumur bor ini mengatakan minta maaf dan akan memasang plang. Kalau saya selaku pemborong sumur bor ini telah mendapatkan kontrak dari Dinas PU dan Dinas PU Kota Bandar Lampung yang semua itu surat hibah dan Musrenbang itu ada di PU, saya hanya mengerjakan saja dan sudah berkontrak, “tambah Insan.
Pekerjaan sumur bor ini sebaiknya dialihkan dan dipindahkan Sumur bor ini ke Kantor Lurah Pematang Wangi karena kantor lurah Pematang Wangi sangat urgent bukan dilokasi tersebut, karena air yang berada di Kantor lurah saja masih menumpang dengan warga, “tutup M.Yusuf.