Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Bandar Lampung, Sumberpintar.com Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rabu (27/8/2025).

Acara berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan dihadiri jajaran Forkopimda. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Eva Dwiana bersama pihak Kejari dan unsur terkait dengan cara membakar serta menghancurkan barang bukti menggunakan blender.

Dalam keterangannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Barang-barang ini adalah hasil kejahatan di Bandar Lampung. Saya berharap orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya dan membangun komunikasi yang baik, agar mereka terhindar dari hal-hal yang merugikan,” ujar Eva.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, barang elektronik seperti handphone, berbagai jenis pakaian, hingga minuman beralkohol.

Kejari Bandar Lampung menegaskan pemusnahan barang bukti akan rutin dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang berbahaya di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *