Diduga Hotel Grand Mercure Belum Miliki Uji Lab Ambien 

Daerah85 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com– Pengujian udara ambien diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996.

Peraturan ini mengatur bahwa, “Pemantauan bau pada udara ambien dilakukan minimal tiga bulan sekali dan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Hotel Grand Mercure milik perusahaan PT Lampung Permai yang beralamat Jl.Raden Intan Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung.

Hotel Grand Mercure menjadi persoalan  akibat tempat penggerebekan oknum HIPMI yang sedang melaksanakan pesta narkoba, Kamis 28 Agustus 2025 di Karaoke Astronom Bandar Lampung.

Pertanyaan publik, Hotel Grand Mercure menjadi ajang tempat pesta Narkoba.

Ketua Granat Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori menanyakan persoalan izin Grand Mercure, dikarenakan hotel ini menjadi titik lokus tempat pesta Narkoba di Karaoke Astronom yang berada satu kesatuan hotel Grand Mercure Lampung

Gindha pun menambahkan, dikarenakan ini merupakan tempat jasa bukan rumah pribadi, seharusnya Pemkot Bandar Lampung dapat melakukan penutupan tempat usaha ini, karena jasa tempatnya digunakan untuk pesta narkoba, “tambah Gindha.

Gindha pun meminta rekomendasi hasil pertemuan hearing DPRD Kota Bandar Lampung bersama Ronal, selaku pengelola dan perijinan, ” pintanya.

Hasil rekomendasi hearing, tidak dibacakan oleh Ketua komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, ibu Misgustini dan fungsi pengawasan DPRD menjadi pertanyaan besar, hanya sebagai mediator semata antara kedua belah pihak Granat, Grand Mercure dan perijinan Bandar Lampung??

Gindha meminta, surat nya pun dibalas hasil rekomendasi hearing penutupan Grand Mercure dan membuat kebijakan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di Bandar Lampung.

Ronal selaku pengelola karaoke Astronom setelah hearing menjelaskan, ” ijinnya menjadi satu kesatuan dengan Hotel dan sudah lengkap.

Kami sangat menyesalkan dan tidak mengetahui kejadian ini serta telah memberikan larangan dan himbauan untuk pengunjung menggunakan Narkoba, “ungkap Ronal.

Ronal pengelola karaoke Astronom Grand Mercure ditanyakan awak media seumberpintsr.com tentang Uji Lab Ambien apakah sudah dilaksanakan atau belum.

Pihak pengelola Ronald mengatakan belum pernah tahu tentang uji Lab Ambien belum mengetahui penggunaan lab ambien, kita akan cek kembali, “tambah Ronald.

 

Uji Lab Ambien jangan tanya ke saya, karena bukan ranahnya saya juga, untuk menjawab hal itu, nanti akan saya tanyakan dulu ke team saya yang pegang legalnya dan Ronal pun tidak mengetahui tentang uji lab ambien, “terang Ronal selaku pengelola karaoke astronom yang ada di Grand Mercure Hotel.

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH)  Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari, terkait Uji Lab Ambien Hotel Grand Mercure, kewenangan DLH Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Kadis Lingkungan Hidup Yusnadi terkait Lab Ambien hotel tersebut, saat awak media menanyakan terkait temuan tersebut, enggan menjawab meskipun sudah contreng dua, tapi Denis Kabidnya, nanti kita lihat dulu laporannya, “terang Denis.

Berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari Yusnadi Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan PT Sinar Laut Lampung Permai yang menyatakan hotel Grand Mercure ini memiliki Uji Lab Ambien.

Awak media sumberpintar.com,menunggu pernyataan resmi yang menyatakan Hotel Grand Mercure milik PT Sinar Laut Lampung Permai memiliki uji Ambien tersebut, kita tunggu tayangan selanjutnya, publik menanti akankah hotel tersebut ditutup sementara atau tetap beroperasi. (Red).

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *