LampungSelatan,Sumberpintar.com– Komisi I DPRD Lampung akan memfasiltasi penyelesaian konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dengan meminta group CV Bumi Waras dapat melepaskan fasilitas umum tanah lapangan bola dan tanah makam dapat digunakan masyarakat.
“Kami akan memberikan dukungan politik untuk menyelesaikan konflik lahan yang dikuasai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. BTS, anak perusahaan CV. Bumi Waras (BW) dengan meminta agar melepaskan lahan lapangan bola dan tanah pemakaman umum untuk digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum) masyarakat Desa Way Huwi,” kata Grinca Reza Pahlevi S Ikom Ketua Komisi I DPRD Lampung saat menggelar pertemuan dengan Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama Desa Way Huwi, Selasa (10/06/2025).
Sementara Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., menyampaikan mengenai sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.
Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.
Kemudian pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut, dimana peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada.
Selanjutnya pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Semestinya pihak perusahan PT BTS Group BW selaku pemegang HGB, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum.
Ada cara-cara lebih baik dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut, jangan menggunakan hukum negara, terdapat persoalan dapat diselesaikan dengan hukum.adat, salah satunya Restorasi Justice yang menganut hukum adat menyelesaikan persoalan dengan musyawarah atau rembuk. Pekon,” ungkapnya.
Saat awak media menelusuri ke lokasi tanah HGB milik PT BTS kelokasi terdapat beberapa warga yang melakukan pengepokan barang tidak layak pakai, barang bekas di sekitar lokasi tanah tersebut.
Keluhan warga diantaranya RT 04 dan RT 20 dilokasi terdapat Pak Adel selaku ketua RT sapaan akrabnya sedang melakukan pemilihan sampah dikarenakan Desa Way Huwi tidak memiliki lahan untuk TPA sehingga kami menggunakan sekitar lokasi tersebut meskipun didepannya Kantor stasiun TV milik negara sehingga kami pindah ke sini tadinya didepan, “Terang Adel.
Adel pun menambahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat Way Huwipun tidak ada sehingga sudah dua kali lebaran kami numpang di halaman stasiun TV milik negara yang berdekatan dengan tanah tersebut, “tambahnya.
Aatpun mengakui lahan tersebut saat ini bongkor tidak terawat tidak sehingga tidak banyak manfaatnya ketika ini diserahkan masyarakat banyak manfaatnya daripada mudhortotnya, dan warga tidak mutar dengan akses cepat, ” terang Aat kepada awak Media, Minggu (22/06/2025).
Harapan warga Way Huwi, terhadap pemerintah dan PT BTS Group dapat memeberikan solusi terhadap mereka sehingga warga memiliki fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas warga yang dapat digunakan warga di lahan tersebut yang sedang memegang Hak Guna Bangunan serta lahan tersebut dapat juga digunakan pembangunan Kantor Desa Way Huwi. Karena kondisi kantor desa Way Huwi sampai saat ini masih memprihatinkan, “tutupnya