LampungTengah,Sumberpintar.com– Dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2024 merealisasikan belanja hibah sebesar Rp113.538.597.220,40. Dana itu digunakan untuk belanja hibah kepada pemerintah pusat Rp54.285.301.500, kepada pemerintah daerah lainnya.
Rp3.892.272.272.000, dan untuk badan, lembaga, ormas berbadan hukum Indonesia Rp52.977.230.Tim-Red serta belanja hibah bantuan keuangan kepada parpol Rp2.383.793.644.Dari belanja hibah itu, yang ditangani Badan Kesbangpol sebesar Rp58.520.095.144 dengan 93 penerima, dan Setdakab Lampung Tengah menggelontorkan hibah uang sebanyak Rp15.647.772.000 kepada 406 organisasi. Keseluruhan hibah uang itu langsung ditransfer kepada masing-masing penerima.
Atas realisasi itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan dana hibah yang tidak jelas pertanggungjawabannya sebesar Rp3,9 miliar, melalui Badan Kesbangpol dan Sekretariat Daerah, kepada 178 penerima sepanjang tahun 2024 yang tidak jelas pertanggung jawabannya.
BPK menyatakan hasil wawancara BPK dengan Kabag Kesra Setdakab dan Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Lampung Tengah menyatakan, setelah hibah ditransfer ke rekening masing-masing penerima, OPD terkait belum melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala, sehingga berdampak pada laporan pertanggungjawaban yang belum seluruhnya dilaporkan.
Belum ada penjelasan resmi dari Pemda Lampung Tengah, atas temuan BPK tersebut, Media masih berusaha verifikasi hal tersebut. (Tim)







