Kontraktor MTS S Nurul Iman Melanggar Aturan Tidak Siapkan Barak Pekerja yang Nyaman dan Tidak Melihatkan RAB

Pesawaran35 Views

Pesawaran, Sumberpintar.com– Pembangunan MTS S Nurul Iman Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran yang bersumber dana dari APBN Kementerian PU yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan asal-asalan dikarenakan terlihat ada pondasi yang miring, minimnya pengawasan, tidak adanya transparansi dengan jelas nominalnya hanya nominal keseluruhan dari 16 lokasi berbeda sebesar Rp 17 M lebih, saat awak media survey ke lokasi.

Memantik hal ini, M Rinaldi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran, angkat bicara sebagai suara rakyat dan fungsi pengawasan mewakili masyarakat Pesawaran, yang peduli terhadap dunia pendidikan.

Ia mengatakan diperbolehkannya secara peraturan, tidak ada larangan yang menyatakan, yang mengerjakan proyek harus orang lokal Itu tertuang di Perpres No. 16 tahun 2018,”Kata M. Rinaldi, Rabu (08/10/2025).

Arahan pak Prabowo adalah benar, untuk menyejahterakan manfaat masyarakat sekitar. Sejatinya pembangunan MTS S Nurul Iman, itu pun ada gunanya untuk masyarakat sekitar.

Kalau untuk kontraktor mau pakai warga lokal sebagai pekerja atau material dari toko sekitar, itu kembali lagi ke pertanggungjawaban moral kontraktor, “terangnya.

Asalkan dia ikut tender dan menang ya berarti dia syah. Masyarakat sekitar, berhak dilibatkan tapi secara hukum, seandainya tidak dilibatkanpun, tidak ada sanksinya. Hanya etika, moral dan sosial aja.

Terdapat di lokasi proyek dengan keluhan dari pengelola yayasan, pekerja menggunakan ruang kelas dan terkadang menggangu pembelajaran pagi hari nya tanpa dibangun barak pekerjanya.

Ada peraturannya,”Pekerja harus disediakan barak kerja/tempat istirahat yang nyaman atau bersih, berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, “tambahnya lagi.

Adapun yang boleh mengawasi semua pihak, diantaranya : DPRD/kementerian/dinas/masyarakat/media/LSM, Tapi dalam lingkup sosial,”terang Rinaldi.

RAB boleh diminta asalkan tidak ada isi rahasia dagang atau data pribadi yang dilindungi.

Tapi tetap ada batasnya, biasanya harga per-item atau spesifikasi rinci itu tidak boleh, karena detailnya harus melalui PPID dinas terkait, “tutup Rinaldi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *