Pesisi Barat,Sumberpintar.com-Bupati Pesisir Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat pada Senin (6/10).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Wakil Bupati, unsur Forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat, tenaga ahli fraksi DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab, para camat, lurah, peratin, serta insan pers dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan daerah.
Kerja sama ini sangat penting, terutama dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati memaparkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah, yakni:
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Keempat Raperda tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati menjelaskan bahwa perangkat daerah merupakan elemen penting dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, di banyak daerah sering terjadi pembengkakan struktur organisasi yang tidak seimbang dengan kebutuhan dan kapasitas fiskal.
Evaluasi dan penataan perangkat daerah menjadi langkah strategis agar birokrasi lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Landasan hukum pembentukan perangkat daerah mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam nota penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa pangan merupakan hak dasar setiap warga negara. Kabupaten Pesisir Barat memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pangan melalui penguatan cadangan pangan daerah.
Raperda ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan, sejalan dengan PP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dengan regulasi ini, diharapkan ketersediaan pangan pokok dapat terjamin, baik dalam kondisi normal maupun darurat, sekaligus memperkuat kemandirian daerah,” papar Bupati.
Bupati juga menyoroti pentingnya regulasi mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Pertumbuhan perumahan yang pesat di Pesisir Barat, menurutnya, belum diimbangi dengan aturan penyerahan PSU yang jelas, sehingga menimbulkan kendala dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas publik.
Raperda ini disusun mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2009.
Dengan adanya peraturan daerah ini, kita ingin menghadirkan kepastian hukum serta mewujudkan perumahan yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Sebagai kabupaten muda yang berdiri berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2012, Pesisir Barat masih menghadapi tantangan dalam penataan arsip dan dokumentasi pemerintahan. Rendahnya kesadaran akan pentingnya arsip menyebabkan lemahnya akuntabilitas dan potensi hilangnya data penting.
Melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten berupaya membangun sistem pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan profesional, sejalan dengan prinsip good governance.
Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi identitas sejarah dan sumber informasi yang harus dijaga dengan baik,” ujar Bupati menutup.(Mus)