LampungSelatan, Sumberpintar.com–Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.
Dua pelaku masing-masing berinisial A (27) dan TP (27) ditangkap di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah sempat buron lebih dari dua minggu.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban, S (49), sedang bekerja mengangkat sampah di sekitar rumah makan, sementara kaca mobilnya dalam keadaan terbuka.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil satu unit ponsel yang diletakkan di dashboard mobil,” ujar AKP Budi, Senin (27/10/2025).
Barang yang diambil pelaku berupa handphone merek Oppo A16 warna hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp1,25 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar.
Tim Unit Reskrim yang bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan jejak pergerakannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti CCTV, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Desa Merak Batin. Pada Kamis (23/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kami berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” kata AKP Budi.
Pelaku diketahui berinisial A dan TP, keduanya merupakan warga Dusun Induk, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu kotak ponsel Oppo A16, satu potong celana krem, satu baju hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya.
AKP Budi menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara personel di lapangan dan warga.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa peran kerjasama warga sangat membantu kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami imbau warga agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.









