OKI, Sumberpintar.comMengawali tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kamis (08/01/2026) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan S.H. M.H., menjelaskan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam penyaluran KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2.
“KUR tersebut disalurkan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI pada tahun 2022 dan 2023,” kata Agung dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI, H. Sumantri S.H.,M.H.,, menyebutkan bahwa, hasil penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9.564.522.131,71.
“Tiga tersangka yang ditetapkan yakni SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021, LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022,” ungkap Sumantri.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan hukum yang menyesuaikan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam masa peralihan.
“Pasal primair yang dikenakan yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Pidana Khusus Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH, menambahkan bahwa modus operandi para tersangka yakni mengajukan KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Sejak awal sudah terdapat perbuatan melawan hukum karena pengajuan tidak sesuai ketentuan. Namun, karena adanya keterlibatan pihak bank, kredit tetap lolos verifikasi dan dicairkan,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana KUR tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT KIM. Akibatnya, kredit menjadi macet atau gagal bayar.
“Di pihak BSI, terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira,” tambah Parid.
Guna mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung. Penyidik juga memastikan akan terus mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan.








