Polda Lampung Tetapkan Delapan Tersangka Penganiayaan Tewasnya Pratama Mahasiswa Unila

Polda133 Views

Lampung,Sumberpintar.com– Polda Lampung menetapkan 8 tersangka penganiayaan tewasnya Pratama mahasiswa Unila yang mengikuti Diksar Mahepel yang diekspos pada Jum’at ( 24/10) di lobi Krimum Polda Lampung.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara bersama tim investigasi dari Unila dan pemeriksaan kembali para saksi.

“Setelah gelar perkara kami menetapkan 8 tersangka seluruhnya panitia yang terdiri dari 4 alumni Unila dan 4 masih aktif mahasiswa Unila,” ujar Dirkrimum Kombes Indera Hermawan.

Para tersangka mengakui ada yang menampar, menginjak punggung dan ada yang menyeret saat peaerta diksar kegiatan merayap,” ujar Dirkrimum.

Para tersangka dijerat pasal 351 penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Adapun dari pihak Unila Sukarmin menyampaikan bahwa hasil penetapan tersangka akan berkordianasi dengan APH dan putusan pengadilan baru berikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan Diksar Mahepel.

Sebelumnya diberitakan 

Hasil ekshumasi Pratama meninggal dunia terkena tumor sedangkan hasil penyelidikan Ditkrimum ditemukan tindakan kekerasan, diekspose, Selasa (7/10/2025).

Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan bisnis digital 2024 Unila, dinaikkan ke ranah penyidikan setelah sebelumnya tingkat penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tanggal (20/6/2025) lalu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap 52 orang saksi dan peserta 11 orang panitia serta 28 alumni termaauk satu orang tenaga medis yang dimana korban melakukan perawatan.

Setelah dirawat sewaktu korban masih menjalani perawatan ditemukan penyakit tumor di otak korban Almarhum Pratama Wijaya.

Akan tetapi ibu korban Wirnawati menyampaikan karena dari kecil sang anak tidak pernah merasakan sakit apalagi tumor, usai ekspos pada selasa (7/10).

Menurut keterangan dokter spesialis Forensik yang melakukan ekshumasi I Putu Swartama Wiguna kepolisian pada saat konfrensi pers mengatakan hasil ekshumasi adanya tumor otak di kepala Pratama.

Sementara Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menjelaskan 

peristiwa diketahui korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang tapi ada beberapa korban lain yang juga menjadi korban kekerasan saat mengikuti pendisikan Diksar Mahepel berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi surat dan petunjuk ahli serta barang bukti.

“Dari bukti yang ada kami menemukan bukti bahwa terdapat kekerasan, dan tidak mudah menggambarkan kontroversi suatu tempat dengan banyak orang untuk memakai siapa dan berbuat apa-apa,” kata Dirkrimum Polda Lampung.

“Sehingga untuk mengetahui siapa yang membuat dan apa yang kemudian dilakukan kami belum bisa menyimpulkan, sehingga ini akan kami naikkan ke proses penyidikan”sambungnya.

“Dari informasi oleh dokter forensik, jenazah mengalami tumor dan sulit menemukan hasil kekerasan dari jenazah karena jenazah sudah memulai membusuk, akan tetapi kami menemukan tumor pada bagian otak mengeluarkan cairan,”sambungnya lagi.

“Kami memohon doanya dan nanti akan kami sampaikan segera agar bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat, hari ini pidananya sudah terbukti, dengan kata lain dinaikkan ke penyidikan ketika kekerasannya dan saya sampaikan penganiayaan siapa yang terbukti bersalah dan akan kami tahan, untuk saat ini kami belum menyimpulkan masih memerlukan bukti yang kuat dari saksi-saksi,”tutup Dirkrimum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *