Gadaikan Kendaraan Hasil Pinjaman, Pelaku Penggelapan diamankan Polsek Sidomulyo

Polres16 Views

LampungSelatan, Sumberpintar.com–Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial P (29) ditangkap,Sabtu (25/10/2025) setelah sempat menghilang selama dua hari.

Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (23/10/2025). Motor jenis Honda Beat warna putih tahun 2019 itu sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.

“Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo,” ujar Iptu Sugiyanto, Senin (27/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan P di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban penipuan.

“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *