BandarLampung, Sumberpintar.com– Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah kemiling di tangkap warga Jum’at (19/12/2025).
Korban :
Ika Moulina perempuan Alamat jalan Imam Bonjol Gang Sakai Sambayan Rt 007 Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura
Tersangka :
Naca Apriansyah,laki laki Alamat Sukananti Rulung Raya Rt 001 Rw 003 desa Rulung Raya kecamatan Natar Lampung selatan
Kronologis Kejadian :
Kapolresta Bandar Lampung,Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam kesempatan nya menjelaskan, Peristiwa terjadi pada hari hari jum’at tanggal 12 Desember 2025 pukul 14:00 wib di jalan Jalur 2 Perum Bukit Kemiling Permai (BKP) di Parkiran Klinik Cahaya Sehat kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling Bandar Lampung
Korban pada saat itu memarkirkan kendaraan sepeda motor nya di halaman teras klinik / selanjut nya korban masuk kedalam untuk lanjut kerja di Klinik Cahaya Sehat / pada pukul 16:00 wib salah satu teman korban berteriak lalu korban keluar ruangan dan melihat satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik nya yang sebelum nya di parkirkan di halaman teras sudah tidak ada di bawa maling
Pada pukul 16:00 wib Unit Reskrim Polsek Kemiling mendapat Informasi informasi dari masyarakat jika terdapat Satu Pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap oleh warga saat hendak melarikan diri di Gang Waluh kecamatan Kemiing Raya,selanjut nya Unit Reskrim Polsek Kemiling langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Kemiling.
Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Beat warna hitam Plat BE 2654 AV tahun 2025 / Satu buah besi berbentuk T / Sepuluh buah besi berbentuk Runcing / Satu buah Senjata Api Rakitan jenis Refolver dan Dua buah Amunisi
Terhadap Pelaku di kenakan pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 363 KUHP Pidana tentang Kepemilikan Senjata Api dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.







