Polsek Bengkunat Menangkap Tiga Pelaku Pencurian Pemberatan di Pekon Negeri Ratu

Polres93 Views

PesisirBarat,Sumberpintar.com– Polsek Bengkunat beserta Jajaran Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (30/10/2025).

Ketiga pelaku berinisial IM (19), PP (29), dan S (21) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/22/X/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, kejadian berawal ketika korban Sariyan Syah (47), warga Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, sedang berada di kebun, sekira pukul 11.30 WIB.

Korban mendapat telepon dari istrinya, Devia Wina, yang mengabarkan bahwa, sepeda motor Honda Beat milik mereka yang digunakan sang anak, Aan Aza Sadewa, untuk berangkat ke sekolah, telah hilang.

Tak lama kemudian, salah satu guru SMP Negeri 9 Krui, Yunia, juga menghubungi korban untuk mengonfirmasi peristiwa kehilangan tersebut. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Bengkunat untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses Penangkapan

Menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bengkunat di bawah pimpinan Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan D.S., Psi., M.M., bersama Kanit Reskrim IPDA Jepriyansa, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berkat kerja sama dengan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin AIPTU M. Darwin, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi berbeda berikut barang bukti hasil kejahatan yang hendak dijual.

Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bengkunat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi BE 4921 XC, milik Devia Wina, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, 1buah kunci letter T, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam atas nama Devia Wina.

Tindak lanjut Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta melakukan kejahatann

“Ketiga pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Saat ini mereka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Doni Dermawan.

Polsek Bengkunat juga mengimbau, “masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *